AD ART RITVone Media Nusantara

Profil

 

بسم الله الرحمن الرحيم
Pembukaan

Tumbuh-kembang media informasi berawal dari media cetak pada beberapa dekade ke belakang, kini dengan kemajuan teknologi dan informasi juga memasuki dunia maya. Dengan dukungan teknologi maju abad 21 ini, informasi semakin mudah diakses oleh masyarakat dunia.
Meskipun demikian, masih terdapat kesenjangan informasi diremote area – daerah pelosok yang tersebar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kesenjangan daya serap dan akses informasi ini berakibat pada cara berpikir dan budaya masyarakat setempat.
Menimbang hal tersebut, RITVone sebagai media online memandang perlu untuk melakukan ekstensifikasi wilayah cakupan kerja (coveragearea) sehingga mengurangi kesenjangan akses informasi yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia.
Beragam gejolak baik dalam skala Lokal maupun Nasional yang terjadi di bumi khatulistiwa beberapa tahun terakhir menjadi sebuah kekhawatiran seluruh lapisan masyarakat. Merendahnya nilai-nilai kebangsaan dalam konteks mikro maupun makro itu menjadi bagian tanggung jawab insane pers.
Oleh karena itu perlu dibangun sebuah wadah yang kapabel dan mampu memberikan pemahaman dan arti penting kesatuan dan persatuan bangsa melalui peran media RITVone. Sehingga tidak ada lagi fanatisme kesukuan, ras dan golongan yang justru akan memperlemah kekuatan dan persatuan kebangsaan.

 

 

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama organisasi
RITVone
(Media online)

Pasal 2
Waktu

Berdiri tanggal 22 Oktober 2015 dan resmi sebagai media yang berbadan hukum pada tanggal 06 Juni Tahun 2017

Pasal 3
Tempat Kedudukan

Berpusat di Ibu Kota Provinsi Sumatera Barat, dan dapat mempunyai perwakilan-perwakilan disetiap Provinsi di seluruh Indonesia.

BAB II
AZAS, LANDASAN, DAN SIFAT

Pasal 4
Azas dan Landasan

Berazaskan Pancasila, dan berlandaskan, patrotisme serta nasionalisme Bangsa Indonesia melalui wadah pers yang berimbang, profesional, secara berkesinambungan.

Pasal 5
Sifat

RITVone adalah organisasi media massa online yang penyebarannya melalui jaringan internet ke masyarakat di seluruh lapisan mendapatkan informasi serta menyampaikan informasi dalam Negeri maupun Luar Negeri secara independen.

BAB III
VISI, MISI, TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 6
Visi

Terciptanya media online terkemuka, terpercaya dan professional

Pasal 7
Misi

1. Memberikan informasi/pengetahuan/pendidikan secara online
2. Memberikan akses informasi dan wawasan pada masyarakat
3. Memberikan berita secara proporsional
4. Mengembangkan basis pengetahuan masyarakat
5. Memberi nilai tambah bagi masyarakat dan lingkungan
6. Menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dengan mitra usaha dan mitra kerja.

Pasal 8
Tujuan dan Fungsi

Tujuan dan fungsi RITVone adalah :
1. Sebagai sarana penyebaran informasi kepada masyarakat dan memberikan pelatihan pers bagi wartawan secara internal agar tercipta SDM pers yang profesional dan bertanggung jawab.
2. Menciptakan media penyeimbang dari media-media yang ada, tanpa adanya; unsur pornografi, informasi yang bernuansa provokasi, dan memberikan wacana positif kepada masyarakat.
3. Melaksanakan cita-cita Bangsa, mencerdaskan kehidupan Bangsa dan turut mendorong, tercapainya keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

BAB IV
PENGORGANISASIAN

Pasal 9
Struktur organisasi

1. Struktur inti organisasi RITVone terdiri dari pengurus pusat :
a. Pemimpin Umum
b. Pemimpin Redaksi
c. Sekretaris Redaksi
c. Bendahara

2. Perwakilan Daerah
a. Koordinator dan wakil koordinator perwakilan daerah di masing-masing provinsi.
b. SDM pers penunjang pengiriman informasi berita dari daerah ke pusat.

Pasal 10
Keanggotaan

1. Untuk dapat menjadi Pengurus/Koresponden/perwakilan/wartawan RITVone harus memiliki syarat mutlak dan syarat tambahan.
2. Bagi yang sudah dinyatakan sah sebagai anggota RITVone dinyatakan dengan :
a. Memiliki Id Card disertai nomor ID
b. Nama dan Nomor ID-nya tersebut tercantum dalam struktur organisasi (Tim Redaksi) Protal RITVone (www.ritvone.com).
3. Setiap Anggota wajib memberikan kotribusi terhadap RITVone, ketika tidak bisa memberikan kontribusi maka keanggotaan akan dicabut, dengan menghapus Nama dan Nomor ID-nya di struktur organisasi (Tim Redaksi) RITVone, yang tercantum di Box Redaksi www.ritvone.com.
4. Anggota yang tidak menjalankan AD/ART dan aturan tambahan akan dikeluarkan dari keanggotaan.

Pasal 11
Hak dan Kewajiban wartawan

Hak-hak wartawan RITVone:
1. Setiap WARTAWAN RITVone berhak menggunakan fasilitas dan atribut organisasi bilamana bertujuan untuk kepentingan BERSAMA atas izin Pemimpin Umum/Pimpinan Redaksi (Pimred).
2. Setiap anggota berhak memiliki Nomor ID Card RITVone setelah dinyatakan secara sah menjadi anggota, yang diatur secara khusus di dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Hak-hak WARTAWAN RITVone yang tidak diatur di dalam Anggaran Dasar, diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga

Kewajiban WARTAWAN RITVone:
1. Membantu terlaksananya kegiatan organisasi dengan mengirimkan berita berbentuk tulisan (masuk pada www.ritvone.com) /video (chanel youtube RITVone).
2. Patuh terhadap tata tertib dan peraturan-peraturan yang berlaku di dalam organisasi.
3. Segala kewajiban wartawan/koresponden/perwakilan yang tidak diatur di dalam Anggaran Dasar, di atur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
4. Menjalankan Kode Etik Jurnalistik dalam melaksanakan tugas.

Pasal 12
Keputusan
Proses Pengambilan keputusan

Segala bentuk keputusan RITVone dilaksanakan oleh struktur inti (BAB IV pasal 9 pin 1), apabila tidak tercapai kata mufakat dalam musyawarah, maka keputusan diambil berdasarkan suara banyak.

Pasal 13
Anggaran Rumah Tangga

1. Segala peraturan-peraturan organisasi yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur tersendiri di dalam Anggaran Rumah Tangga RITVone.
2. Pimpinan Umum memiliki kewenangan membuat/mengubah dan mengesahkan Anggaran Rumah Tangga, disesuaikan pada fase perkembangan organisasi.
3. Penyusunan, pengubahan, dan pengesahan Anggaran Rumah Tangga yang dibuat oleh pengurus Pusat, dengan mempertimabangkan usulan dan masukan pengurus daerah melalui alat komunikasi maupun teknologi yang tersedia.
4. Anggaran Rumah Tangga yang dibuat, diubah, dan disahkan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

BAB V
DEWAN PENASEHAT

Pasal 14
Dewan Penasehat

Dewan Penasehat adalah mereka yang ditunjuk oleh dan atas kesepakatan melalaui rapat khusus antara Pengurus Inti (BAB IV pasal 9 poin 1).

Pasal 15
Kewenangan Dewan Penasehat

1. Memberi nasehat serta membimbing kinerja pengurus RITVone baik di tingkat pusat maupun perwakilan yang ada di daerah.
2. Mencari dan memberikan solusi setiap kesulitan yang dihadapi pengurus RITVone dalam menjalankan tugasnya.
3. Memberikan pandangan dan petunjuk untuk kemajuan kegiatan jurnalistik dan program-program RITVone.

BAB VI
KEGIATAN DAN KEUANGAN

Pasal 17
Kegiatan

1. Agar terwujud visi, misi, tujuan dan fungsi di atas, maka RITVone mendirikan Media Online, sebagai upaya untuk mengemban fungsi media dan perannya sebagai penyebar informasi.
2. Sekiranya RITVone yang didirikan perwakilan daerah tidak berjalan secara maksimal, maka pengurus RITVone yang berkedudukan di Padang Prodinsi Sumatera Barat berhak menegur, mengoreksi dan membubarkan bilamana diperlukan.

Pasal 18
Keuangan

Dana pemasukan keuangan RITVone terdiri atas, bantuan :
a. Perseorangan (Partisipasi yang tergabung dalam RITVone)
b. Bantuan dari pihak-pihak lain Baik dalam Negeri maupun Luar Negeri yang sah dan tidak mengikat.

BAB VII
ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 19
logo

RITVone memiliki logo organisasi.

Pasal 20
Atribut Lain

1. RITVone memiliki atribut lain selain atribut sebagaimana pada pasa 19, diatur secara seksama di dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Segala atribut organisasi yang akan digunakan oleh seluruh anggota baik pengurus pusat maupun pengurus daerah harus disesuaikan pada aturan baku (resmi) organisasi.

BAB VIII
PERSIDANGAN DAN TATA TERTIB ORGANISASI

Pasal 21
Perubahan Anggaran Dasar

1. Perubahan Anggaran Dasar dianggap sah bila dilakukan melalui musyawarah antara Pemimpin Umum, Pemimpin Redaksi, Sekretaris Redaksi dan bendahara.
2. Musyawarah untuk perubahan Anggaran Dasar hanya sah apabila dihadiri oleh mereka yang tercantum dalam pasal 21.

Pasal 22
Pembubaran Organisasi

1. RITVone hanya dapat dibubarkan melalui Pertemuan antara Pendiri, Pimpinan Umum, Pimpinan Redaksi, Bendahara.
2. Hasil keputusan pembubaran RITVone hanya sah apabila disetujui oleh Pendiri, Pimpinan Umum, Pimpinan Redaksi,.
3. Jika musyawarah tidak dihadiri oleh sejumlah Pemimpin Umum, Pemimpin Redaksi, Bendahara dan Pemimpin Usaha yang berada di pusat.
4. Sebagaimana pada ayat (1) di atas, maka Pemimpin Umum membentuk panitia adhoc untuk mengadakan musyawarah ulang selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah rapat musyawarah pertama diadakan. Apabila quarom tetap tidak tercapai maka musyawarah tersebut tetap dilaksanakan dan dicapai tanpa menentukan jumlah quarom yang dipersyaratkan.

Pasal 23
Penutup

1. Setiap anggota RITVone dianggap telah mengetahui isi Anggaran Dasar organisasi
2. Anggaran Dasar organisasi dapat diubah sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan organisasi, sebagaimana tercantum pada pasal 21 diatas.
3. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sesuai dengan tanggal penetapan.

Padang, 18 September 2017

 

Spread the love