Advertisement

Kakanwil Kemenag Sumbar Tegaskan Tidak Melindungi Pelanggaran, Dugaan Pungutan KUA Ditangani Sesuai Mekanisme

PADANG — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat (Kakanwil Kemenag Sumbar), Mustafa, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melindungi aparatur yang melakukan pelanggaran. Setiap laporan atau informasi mengenai dugaan pelanggaran, termasuk dugaan pungutan di luar ketentuan dalam layanan pernikahan, akan ditangani secara objektif sesuai fakta, kewenangan, dan mekanisme yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Mustafa sebagai hak jawab dan klarifikasi, (Selasa 15/09/26) atas pemberitaan Sigi24.com (Minggu, 13/09/26) terkait dugaan pungutan yang dikaitkan dengan Kepala KUA V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman, Masrijal Habib.

Mustafa mengatakan, Kementerian Agama menghargai perhatian media dan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk pelayanan pencatatan dan pelaksanaan pernikahan.“Kami berkomitmen memastikan seluruh layanan Kementerian Agama diberikan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kebijakan dari saya untuk melindungi aparatur yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Mustafa.

Namun, Mustafa meminta agar pemberitaan yang menyebut dirinya atau kepemimpinannya “melindungi bawahan yang terbukti menyimpang dari prosedur” ditempatkan secara proporsional.

Menurutnya, penetapan seseorang terbukti melakukan pelanggaran disiplin ASN harus didasarkan pada fakta, bukti, hasil pemeriksaan, serta keputusan pejabat yang memiliki kewenangan.

“Kalau masih berupa dugaan, tentu harus kita tempatkan sebagai dugaan sampai proses pemeriksaan menghasilkan kesimpulan. Kita tidak boleh mendahului proses pemeriksaan, tetapi kita juga tidak akan menutup-nutupi apabila memang ditemukan pelanggaran,” ujarnya.

Pungutan Pribadi di Luar Ketentuan Tidak Dibenarkan

Mustafa menegaskan bahwa pegawai Kementerian Agama tidak dibenarkan meminta, menetapkan, ataupun menerima pungutan pribadi di luar ketentuan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.Untuk pelaksanaan akad nikah di luar kantor atau di luar jam kerja, terdapat ketentuan mengenai biaya yang harus dibayarkan melalui mekanisme resmi. Ketentuan tersebut tidak dapat dijadikan alasan bagi petugas untuk meminta atau menerima uang secara pribadi dari masyarakat.

“Prinsipnya jelas, pungutan pribadi di luar ketentuan tidak dibenarkan. Jika ada laporan mengenai hal itu, tentu harus diverifikasi dan ditindaklanjuti berdasarkan fakta serta hasil pemeriksaan,” kata Mustafa.

Ia menegaskan bahwa pelayanan publik harus bebas dari praktik yang dapat merugikan masyarakat maupun mencederai integritas aparatur Kementerian Agama.

Dugaan Pelanggaran Diproses Sesuai Mekanisme

Mustafa menjelaskan, setiap laporan atau informasi mengenai dugaan pelanggaran ASN tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai pelanggaran disiplin sebelum melalui proses pemeriksaan.Penanganannya dilakukan melalui tahapan sesuai ketentuan, antara lain klarifikasi, pengumpulan bahan dan keterangan, pemeriksaan, penyusunan hasil pemeriksaan, hingga penentuan tindak lanjut berdasarkan kewenangan pejabat yang berwenang.

“Adanya proses pemeriksaan atau belum diumumkannya suatu keputusan tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pembiaran ataupun perlindungan terhadap pegawai yang bersangkutan,” jelasnya.

Menurut Mustafa, mekanisme tersebut penting untuk memastikan setiap keputusan memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.“Sebagai pimpinan, saya harus memastikan setiap tindakan dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan. Tidak boleh menghukum seseorang hanya berdasarkan pemberitaan atau informasi yang belum diverifikasi, tetapi kita juga tidak boleh membiarkan pelanggaran apabila hasil pemeriksaan membuktikannya,” tegasnya.

Tidak Ada Instruksi Menghentikan atau Menghambat Pemeriksaan

Mustafa juga membantah apabila terdapat anggapan bahwa dirinya memberikan instruksi untuk menghentikan, menghambat, atau mengintervensi proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.“Kakanwil tidak pernah memberikan instruksi untuk menghentikan ataupun menghambat pemeriksaan. Tidak ada kepentingan untuk melindungi siapa pun yang melakukan pelanggaran,” katanya.

Ia menambahkan, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka langkah penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan, tingkat pelanggaran, bukti yang diperoleh, dan kewenangan pejabat yang berwenang.“Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai aturan. Itu prinsip yang harus kita pegang,” lanjut Mustafa.

Koordinasi dengan Kemenag Kabupaten Bagian dari Mekanisme Kelembagaan

Terkait arahan kepada media untuk melakukan konfirmasi kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman, Mustafa menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme koordinasi dan pembagian kewenangan, bukan bentuk pengalihan tanggung jawab.“Kemenag Kabupaten Padang Pariaman merupakan satuan kerja yang secara langsung membawahi KUA V Koto Kampung Dalam. Karena itu, informasi mengenai kronologi, kondisi di lapangan, maupun penanganan awal perlu dikonfirmasi kepada satuan kerja terkait,” jelasnya.

Menurut Mustafa, koordinasi antara Kantor Wilayah dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan.“Koordinasi antarjenjang adalah mekanisme kelembagaan. Itu bukan berarti saling melempar tanggung jawab. Justru setiap informasi harus diperoleh dari pihak yang memiliki kewenangan dan data di masing-masing tingkatan,” katanya.

Kakanwil Tetap Terbuka terhadap Media dan Masyarakat

Mengenai adanya pemberitaan bahwa pesan yang disampaikan kepada dirinya telah terbaca namun belum memperoleh jawaban secara langsung, Mustafa mengatakan bahwa tidak seluruh persoalan teknis harus dijawab langsung oleh pimpinan.

Dalam pelaksanaan tugas, Kakanwil memiliki jajaran dan unit kerja yang menangani berbagai bidang sesuai tugas dan kewenangannya.Terlebih, apabila suatu persoalan masih berada dalam proses pemeriksaan, informasi yang disampaikan kepada publik harus dipastikan akurat dan tidak mendahului hasil pemeriksaan.

“kanwil tetap terbuka terhadap media dan masyarakat. Tetapi untuk persoalan yang sedang berproses, informasi yang disampaikan harus berdasarkan data dan kewenangan agar tidak menimbulkan informasi yang berbeda-beda atau mendahului hasil pemeriksaan,” ujar Mustafa.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi tetap menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Kemenag Sumbar Terbuka terhadap Pengawasan Masyarakat

Mustafa mengatakan, Kanwil Kemenag Sumbar menghargai fungsi pers sebagai bagian dari kontrol sosial dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.Namun, ia berharap pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan ketepatan dalam membedakan antara dugaan, hasil pemeriksaan, dan keputusan yang telah ditetapkan.

“Kementerian Agama tidak memiliki kepentingan untuk menutupi pelanggaran. Integritas aparatur dan kualitas pelayanan kepada masyarakat justru menjadi tanggung jawab yang harus terus kami jaga,” tegasnya.

Mustafa menambahkan, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat aparatur yang terbukti melakukan pelanggaran, Kementerian Agama akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.“Tidak ada toleransi terhadap pungutan liar maupun tindakan aparatur yang merugikan masyarakat. Namun, setiap dugaan harus diproses berdasarkan fakta dan mekanisme yang berlaku agar penanganannya adil, objektif, dan akuntabel,” katanya.

Mustafa juga mengajak masyarakat yang menemukan dugaan pungutan atau pelayanan yang tidak sesuai ketentuan untuk menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi Kementerian Agama.

“Laporan masyarakat sangat penting untuk memastikan pelayanan Kementerian Agama berjalan sesuai ketentuan. Setiap laporan akan menjadi bahan untuk diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkas Mustafa.