Advertisement

Pengadaan Baju Batik Madrasah di Sumatera Barat Bersifat Sukarela, Tidak Ada Paksaan

PADANG — Ini judul berita yang diterbitkan Tabloid Indonesia Raya sebagai bantahan dari berita sebelumnya yang berjudul “Pengadaan Baju Batik Siswa di Kanwil Kemenag Sumbar Melanggar Hukum?” Edisi 601 Th XIII/10-16 Agustus 2026.

Ketua MK2MA Sumatera Barat Ahmad Asdi, Ketua KKMTs Sumatera Barat Ramli, dan Ketua KKMI Sumatera Barat Yusuf memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai pengadaan baju batik bagi siswa madrasah di Sumatera Barat, Jumat 14/08/26.

Ketiganya menegaskan bahwa pemesanan baju batik tidak bersifat wajib dan tidak berdasarkan perintah dari Kepala Kanwil Kemenag Sumatera Barat Mustafa maupun Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Tan Gusli. Pemesanan dilakukan oleh masing-masing madrasah melalui koperasi sesuai kebutuhan di madrasah.

Ahmad Asdi menjelaskan, untuk tingkat Madrasah Aliyah, pemesanan dilakukan langsung oleh koperasi madrasah kepada pihak penyedia mulai tahun 2024, Pembayaran juga dilakukan langsung oleh koperasi kepada penyedia.

“Perlu diketahui, Bapak Mustafa dilantik November 2025, pengadaan ini mulai 2024, dan itu tidak ada pemaksaan” tegas Asdi.

Sementara itu, Ramli menjelaskan mekanisme serupa berlaku di tingkat MTs. Informasi mengenai model batik yang ditawarkan vendor, kemudian disampaikan kepada madrasah melalui jajaran KKMTs. Namun, keputusan untuk memesan sepenuhnya berada diserahkan pada masing-masing madrasah.

“Tidak ada pemaksaan dan tekanan. Madrasah yang membutuhkan dipersilakan memesan sesuai kebutuhan,” ujar Ramli.

Hal senada disampaikan Yusuf untuk tingkat MI. Menurutnya, model batik khusus MI Sumbar diperkenalkan kepada madrasah sebagai salah satu alternatif. Madrasah yang sudah memiliki atau memesan batik dari penyedia lain tidak diwajibkan mengikuti model tersebut.

Ketiga ketua organisasi kepala madrasah tersebut menegaskan bahwa tidak seluruh madrasah melakukan pemesanan. Kondisi tersebut, menurut mereka, menjadi salah satu bukti bahwa pembelian baju batik bukan merupakan kewajiban yang diperintahkan oleh Kanwil Kemenag Sumatera Barat.

Mereka berharap klarifikasi ini dapat memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat dan meluruskan pemberitaan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.

“Prinsipnya, pemesanan dilakukan berdasarkan kebutuhan dan keputusan masing-masing madrasah, bukan karena adanya perintah atau tekanan dari pihak tertentu,” tegas mereka. (Egn)