Advertisement

Kakanwil Kemenag Sumbar Berikan Klarifikasi Terkait Kendaraan Dinas, Baju Seragam hingga Dugaan iuran

PADANG — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mitrarakyat.com berjudul “Dugaan Pelat Kendaraan, Pengadaan Baju Seragam, Hingga Iuran Kunker Kanwil Kemenag Sumbar…”

Klarifikasi tersebut disampaikan melalui Ketua Tim Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kanwil Kemenag Sumbar, Eri Gusnedi, sebagai bentuk keterbukaan informasi sekaligus meluruskan sejumlah informasi yang dinilai perlu diberikan penjelasan berdasarkan data dan administrasi kedinasan.

Eri menjelaskan, kendaraan dengan Nomor Polisi BA 1527 B merupakan kendaraan milik Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas kedinasan.

“Kendaraan BA 1527 B tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat. Kendaraan tersebut digunakan untuk kepentingan kedinasan, termasuk menunjang pelaksanaan tugas Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat,” jelas Eri.

Ia juga meluruskan anggapan seolah-olah BA 1527 B merupakan kendaraan yang berbeda dengan kendaraan dinas yang selama ini dikenal dengan identitas BA 28.“BA 1527 B merupakan kendaraan yang sama dengan kendaraan dinas yang selama ini dikenal dengan identitas BA 28. Jadi, bukan merupakan dua kendaraan yang berbeda,” tegasnya.

Pengadaan Baju Batik Madrasah Bersifat Sukarela

Selain persoalan kendaraan, Eri juga memberikan penjelasan terkait pemberitaan mengenai pengadaan baju batik atau seragam madrasah.Ia mengatakan, persoalan tersebut sebelumnya juga telah dijelaskan kepada sejumlah awak media yang membutuhkan informasi dan klarifikasi.

“Pengadaan baju batik madrasah di Sumatera Barat bersifat sukarela dan tidak ada paksaan. Hal ini sudah pernah kami jelaskan kepada media yang meminta informasi terkait persoalan tersebut,” ujar Eri.

Ia menegaskan bahwa Kanwil berkomitmen memastikan setiap kebijakan dan aktivitas di lingkungan madrasah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta tetap memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Tegaskan Tidak Ada Iuran untuk Kunker Kanwil

Sementara itu, terkait adanya pemberitaan mengenai dugaan iuran dari madrasah maupun KUA untuk kunjungan kerja Kanwil Kemenag Sumbar ke kabupaten/kota, Eri menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Menurutnya, kunjungan kerja Kepala Kanwil Kemenag Sumbar ke berbagai daerah merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kedinasan, antara lain dalam rangka pembinaan, koordinasi, monitoring, evaluasi, serta penguatan layanan Kementerian Agama di daerah.

“Kunjungan kerja ke kabupaten dan kota merupakan bagian dari tugas kedinasan dalam rangka pembinaan, koordinasi, monitoring, dan evaluasi. Seluruh perjalanan dinas Kakanwil dilaksanakan melalui mekanisme kedinasan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Karena itu, Eri menegaskan tidak ada pungutan atau iuran dari KUA untuk membiayai kunjungan kerja Kepala Kanwil Kemenag Sumbar.

“Tidak benar ada iuran untuk kunjungan kerja Kanwil. Perjalanan dinas Kakanwil dilaksanakan melalui mekanisme kedinasan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Eri.

Ia berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat sekaligus menjadi rujukan bagi media dalam menyajikan pemberitaan yang berimbang.“Kami menghargai fungsi pers dan keterbukaan informasi. Jika ada informasi yang membutuhkan penjelasan, kami siap memberikan klarifikasi berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (egn)