Pasaman,Ritvone.com – Satreskrim Polres Pasaman baru saja berhasil mengamankan Dua orang laki laki yang kedapatan menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM jenis solar yang disubsidi oleh Pemerintah.
EY (56), Suku bangsa : Minang, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Jorong Kp. Lalang Nagari Koto Kaciak Kec. Bonjol Kab. Pasaman.
As (43) Jenis kelamin : laki-laki,Suku bangsa : Minang, Pekerjaan : Sopir , Alamat : Air Terbit Jorong Murni Nagari Panti Kec. Panti Kab.Pasaman.
Waka polres Pasaman Kompol Muddasir di dampingi Kasat Reskrim AKP Roni AZ saat Press Release mengatakan, perkara tersebut merupakan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah. Kejadian terjadi pada Senin (18/4/ 2022) dengan TKP : di Jalan Lintas Sumatera Jorong Kp. Jambak Nagari Ganggo Hilia Kec. Bonjol Kab. Pasaman.
“Satreskrim Polres Pasaman telah mengamankan barang bukti ,1 ( satu ) Unit mobil Micro Bus merk KNS warna hitam No.pol BA 79** DU,1 (Satu) Unit Sepeda motor merk Suzuki Shogun warna Abu-abu hitam No.Pol BM 59** QR, 5 ( lima ) buah derigen yang berisikan Minyak Bio Solar yang masing-masing derigen berisikan 30 Liter sehingga jumlah keseluruhanya sekira 150 Liter”, Ungkap Wakapolres Pasaman.
“Ini merupakan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah yang melanggar Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan pasal 40 Angka 9 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan Hukum Ancaman Maximal 6 Tahun”,Ucap Waka Polres.
Berdasarkan pengaduan dari Masyarakat, pihak Opsnal Polres Pasaman mendapat Informasi bahwasanya ada terjadi penyalahgunaan BBM di wilayah hukum Polres Pasaman, yang kemudian dilakukan penyelidikan, setelah dilakukan penyelidikan dan didapat identitas dan kendaraan pelaku, kemudian anggota Tim Opsnal Polres Pasaman melakukan pengintaian / pembuntutan terhadap pelaku yang saat itu pelaku EY sedang membawa BBM jenis bio solar dengan sepeda motornya, kemudian tepatnya pada hari Senin tanggal 18 April 2022 sekira pukul 09.00 Wib di Jalan Lintas Sumatera Jorong Kampuang Jambak Nagari Ganggo Hilia Kec. Bonjol dilakukan penangkapan terhadap pelaku EY yang kemudian pelaku dibawa ke Polres Pasaman dan dilakukan Introgasi,maka didapati bahwasanya BBM jenis Bio Solar tersebut dibeli melalui Sopir KNS yang berinisial As yang kemudian tim Opsnal Polres Pasaman langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap As beserta barang bukti berupa 1 ( satu ) unit mobil micro Bus Merk KNS warna hitam BA 79** DU.
Bahwa dalam kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi jenis bio solar tersangka EY mendapat keuntungan dengan menjual kembali BBM jenis bio Solar tersebut di kios minyak miliknya, tersangka As juga mendapat keuntungan dalam kegiatan penyalahgunaan BBM jenis bio solar tersebut.
(Mad)