Satlantas Polres Pasaman Wujudkan Kamseltibcar Lantas

Berita Daerah

Pasaman,ritvone.com – Dalam rangka menciptakan dan mewujudkan Kamseltibcar Lantas ( Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas ) di wilayah hukum Polres Pasaman, Satuan Lalu Lintas Polres Pasaman dibawah pimpinan Kasat Lantas AKP. B. Mendrofa, SH tidak bosan dan henti-hentinya melaksanakan kegiatan Lalu Lintas yang bersifat Pre-emtif, Preventif maupun Represif.

Ditinjau dari segi Pre-emtif, Satlantas Polres Pasaman telah melakukan kegiatan diantaranya; Dikmas Lantas ( Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas ) baik kepada masyarakat terorganisir ( sekolah sekolah, kampus, pangkalan ojek, instansi pemerintahan dan swasta ) maupun kepada masyarakat tidak terorganisir ( masyarakat yang ada di pasar, Warung-warung.

Melalui kegiatan Pre-emtif ini jajaran Satlantas Polres Pasaman memberikan himbauan dan pengetahuan tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tertuang didalam UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kegiatan ini juga diaplikasikan dalam bentuk sosialisasi dengan menggunakan sarana Spanduk, Baliho, Banner, selebaran atau Brosur yang dibagikan kepada masyarakat.

Begitu juga dibuktikan dari segi Preventif, personil Satlantas Polres Pasaman juga telah melaksanakan upaya pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, seperti pelaksanaan Commander Wish ( CW ) dengan melakukan pengaturan dan penjagaan setiap pagi, siang dan sore pada jam-jam sibuk. Kemudian juga melakukan patroli ke daerah daerah rawan macet ( trouble spot ) maupun daerah rawan terjadinya Laka Lantas ( Black Spot ).

Sedangkan dari segi Represif, jajaran Satlantas Polres Pasaman saat ini sedang gencar gencarnya melaksanakan Penegakkan Hukum terhadap masyarakat yang masih kedapatan melanggar aturan berlalulintas di jalan raya sekaligus melakukan penindakan berupa Tilang bagi si pelanggar.

Berdasarkan perintah langsung dari Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Drs. Toni Harmanto, MH melalui Dirlantas Polda Sumbar Kombes. Pol. Yofie Girianto Putro, SIK kepada seluruh Kasat Lantas sejajaran Polda Sumbar mengenai penertiban dan penindakan terhadap aksi balapan liar di jalan raya dan penggunaan knalpot racing yang tidak sesuai dengan peruntukkannya,  untuk itu personil Satlantas Polres Pasaman saat ini sedang gencar gencarnya melakukan penindakan terhadap pelanggaran tersebut.

Kita bersama tahu, bahwa jalan yang ada bukan diperuntukkan bagi aksi balap balapan karena fungsi dan kegunaan jalan itu merupakan kepentingan bagi mobilitas banyak orang. Jadi apabila ada suatu aksi balapan di jalan raya sudah pasti kepentingan sebagian besar orang / masyarakat akan terganggu. Begitu juga ditinjau dari segi keamanannya, kegiatan aksi balapan liar tersebut akan menimbulkan tingginya angka kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas korban Meninggal Dunia, Luka Berat, Luka Ringan, maupun kerugian materil.

Selanjutnya, penggunaan Knalpot Racing pun bagi kendaraan bermotor merupakan suatu bentuk pelanggaran lalu lintas karena knalpot racing itu tidak sesuai dengan spectek/ standarisasi yang ada.

Berdasarkan UU RI No 22 tahun 2009 Pasal 285 Ayat (1) berbunyi :

” Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot , dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Sangat banyak keluhan dan komplain masyarakat terhadap pengendara yang masih menggunakan knalpot racing di jalan raya, karena suara knalpot tersebut sangat mengganggu kenyamanan dan ketentraman di tengah tengah masyarakat, antara lain : mengganggu orang yg sedang beribadah, mengganggu proses belajar mengajar di sekolah, mengganggu kenyamanan pasien di rumah maupun di rumah sakit serta mengganggu aktifitas masyarakat lainnya.

Untuk itu Kapolres Pasaman AKBP. Hendri Yahya, SE dan Kasat Lantas Polres Pasaman AKP. B. Mendrofa, SH menghimbau kepada semua pemilik kendaraan bermotor baik R2 dan R4, ” _Jangan melakukan aksi balap liar di jalan raya dan Jangan menggunakan Knalpot Racing ” Jika ada kaum muda yang memiliki hobi dan gemar dengan kegiatan Balapan, silahkan berkompetisi di ajang atau perlombaan yang sudah ada sarana dan prasarananya.

Namun apabila masih ditemukan hal itu terjadi maka Jajaran Satlantas Polres Pasaman akan melakukan Tindakan Tegas terhadap si Pelanggar dan nantinya kendaraan yang terjaring langsung akan kita Sita ke Mako Satlantas Polres Pasaman.

Mari kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Pasaman kita Budayakan Tertib Berlalulintas di Jalan Raya, karena hal itu merupakan suatu cerminan sebuah bangsa yang Berkarakter, Beretika dan Berbudaya, tutup AKP. B mendrofa, SH dalam himbauannya kepada media ini. (Mad)

Spread the love