Sate Daging Babi Di Kota Padang diamankan Satpol PP

Berita Daerah

Ritvone.com, PADANG – Sate daging babi ditemukan di Padang, Senin (28/1/2019) sore. Sate tersebut dijual seorang pedagang di kawasan Simpang Haru. Seluruh daging sate diamankan di Makko Satpol PP Kota Padang.

Kepala Dinas Perdagangan, Endrizal mengatakan beberapa waktu lalu pihaknya mendapat laporan dari warga bahwa ada pedagang sate yang diduga menjual daging babi. Begitu mendapat laporan, kemudian petugas secara diam-diam melakukan pengecekan ke pedagang sate dengan merek gerobak “KMS B” di bundaran Simpang Haru. Daging sate diambil untuk dijadikan sampel uji labor. Setelah dinyatakan positif mengandung babi oleh Balai Veteriner Regional 2 Bukittinggi, Dinas Perdagangan kemudian mengamankan daging tersebut.

Saat mengamankan barang bukti, pedagang sate mengakui bahwa dirinya tidak menjual sate dengan menggunakan daging babi. Tak percaya dengan pengakuan si pedagang, tim Pemko Padang kemudian menelusuri tempat memasak sate di kawasan Asrama Tentara AD yang letaknya tak jauh dari tempat berdagang.

“Kita langsung menelusuri ke tempat memasaknya,” ujar Endrizal.

Di tempat memasak, tim Pemko Padang menyusuri tiap sudut rumah. Hingga akhirnya puluhan tusuk sate ditemukan di dalam got yang sengaja dibenamkan oleh pedagang.

“Kita menemukan puluhan tusuk sate dibenamkan di got di belakang rumah, ” kata Endrizal.

Kepala Dinas Pangan, Syahrial mengatakan menjual daging babi secara terang-terangan telah melanggar Undang-undang Pangan. Pedagang dapat dikenakan sanksi berupa kurungan dua sampai lima tahun atau denda sebesar Rp6miliar.(*)

Spread the love