Polres Dharmasraya Cokok Dugaan Pengguna dan Pengedar Narkoba

News

Ritvone.com, Dharmasraya — Dalam kegiatan operasi Antik Singgalang 2019, satu malam anggota satuan res narkoba Polres Dharmasraya mengamankan dua orang yang diduga menggunakan dan mengedar barang naroktika jenis sabu, kegiataan Operasi Antik Singgalang 2019 di pimpin lansung oleh Kasatresnarkoba Polres Dharmasraya IPTU Rajulan, S.H

Sementara itu Kapolres Dharmasraya AKBP. Imran Amir, S.I.K.,M.H melalui Kasatresnarkoba Polres Dharmasraya IPTU Rajulan, S.H yang di temui awak media di rungan nya pada jumat (19/07/2019) mengatakan,memang benar sekali kami bersama anggota anggota Satuan res narkoba Polres Dharmasraya telah mengamakan dua orang yang di duga telah menggunakan dan mengedar barang naroktika jenis sabu.dalam kegiatan operasi Antik Singgalang 2019

Dalam penangkapan yang pertama Pada hari Kamis malam tanggal 18 juli 2019 sekitar 20.00 Wib,di Tempat Kejadian Peristiwa Didalam rumah di jorong jambu lipo nagari Sungai Kambut kecamatan. Pulau Punjung kabupaten Dharmasraya sumatera

Pelaku yang pertama kami amankan berinsial D K umur 51 tahun dalam penyilidikan di temukan barang bukti satubuah dompet kulit warna coklat yg berisikan empat paket Narkotika jenis sabu serta seperangkat alat hisap sabu kemudian satu buah HP samsung lipat warna putih.

Kemudian yang Pelaku yang kedua kami amankan di dalam rumah di jorong Sungai Nili nagari Sungai Kambut kecamatan Pulau Punjung kabupaten Dharmasraya,pada hari yang sama sekitar jam 22.00 Wib. Pelaku yang kami amankan berinsial B M A umur 21 tahun dalam penyilidikan dan penggeledahan terhadap pelaku kami amankan barang bukti, satulembar kertas tissue yg berisikan satu paket Narkotika jenis sabu dan satu buah kotak rokok besi merk U BOLD yang berisikan 4 (empat) paket narkotika jenis shabu.satu buah timbangan digital merk CHQ,satu buah jarum,satu buah sendok yang terbuat dari pipet sedotan warna bening, satu buah bong, satu unit HP samsung lipat warna biru, hasil kegiatan ini berkat informasi dari masyarakat,

Kedua pelaku kita lakukan tes urine, setalah dilakukan Pengecekan Urine dengan hasil Positif Metamvetamin (shabu), kemudian barang bukti dan pelaku kami amankan di Sel Tahanan polres Dharmasraya untuk di lakukan penyidikan dari mana barang harap ini di dapat untuk kedua pelaku ijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, pasal 112, 114 dan 127, ancaman hukumannya di atas sepuluh tahun penjara tegas Kasatresnarkoba Polres Dharmasraya, Iptu Rajulan Harahap (***)

Humas

Spread the love