KPU Pasaman : Kampanye di Media Sosial HarusTa’ati Aturan PKPU No.23

Berita Daerah

Ritvone.com, Pasaman – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Daerah Kabupaten Pasaman menambah metode kampanye pemilu 2019, yaitu kampanye menggunakan media sosial. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan KPU ( PKPU) nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

“Di zaman now ini diperbolehkan untuk menggunakan media sosial sebagai metode kampanye. Karena kita menyadari bahwa zaman sudah berubah, pengguna media sosial juga semakin besar,” kata Ketua KPU Daerah Kabuten Pasaman Rodi Andermi di kantor KPU, Lubuk Sikaping, Rabu (19/09).

Rodi Andermi menjelaskan, untuk mengantisipasi kampanye bermuatan negatif, peserta pemilu wajib mendaftarkan akun resminya kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 1 (satu) hari sebelum masa kampanye. Akun resmi diperbolehkan paling banyak 10 akun di media sosial.

Hal ini memudahkan KPU dan Bawaslu melakukan pemantauan. Jika ditemukan konten-konten yang melanggar ketentuan kampanye, maka Bawaslu dan KPU dapat memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. “Jika akun-akun tersebut kontennya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tentu saja KPU dan Bawaslu akan mengambil langkah-langkah terkait hal tersebut,” ujar Rodi

Pelanggar, juga berpotensi untuk dikenai sanksi Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Oleh karenanya, Rodi Andermi berpesan supaya peserta pemilu berhati-hati dan bijaksana dalam menggunakan media sosial, terutama jika membuat konten tentang kampanye. “Karena sanksi hukum akan efektif berlaku apabila pihak-pihak tertentu menggunakan medsos untuk kampanye-kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Rodi Andermi.

*ekie*

Spread the love