Pasaman,ritvone.com – Guna meningkatkan sosialisasi dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman megadakan rekrutmen Relawan Demokrasi (relasi).
Relasi ini nantinya akan bertugas sebagai perpanjangan tangan KPU dalam melakukan sosialisasi ke seluruh wilayah Kabupaten Pasaman dengan menyasar segmen yang telah ditentukan.
Hal ini berdasarkan surat pengumuman KPU Pasaman Nomor: 231/PP.062-Pu/1308/KPU-Kab/IX/2020.
“KPU Pasaman membuka rekrutmen relawan demokrasi untuk Pemilihan Serentak tahun 2020 ini. KPU membuka pendaftaran Calon Relawan Demokrasi meliputi 10 (sepuluh) basis pemilih yaitu keluarga; pemilih pemula; pemilih muda; pemilih perempuan; pemilih penyandang disabilitas; pemilih berkebutuhan khusus; kaum marjinal; komunitas; keagamaan; warga internet (netizen),” ujar Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi, (11/9).
Rodi menjelaskan, dengan ketentuan sebagai persyratan relawan demokrasi, yakni: Warga Negara Indonesia; Terdafar sebagai pemilih, Berusia minimal 17 tahun pada saat mendaftar, khusus untuk relawan pemilih pemula maksimal berusia 25 tahun; Pendidikan minimal SMA atau sederajat; Berdomisili di wilayah Kabupaten Pasaman; Non-partisan, sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir tidak berafiliasi pada partai politik; Memiliki komitmen dan tanggung jawab sebagai Relawan Demokrasi; Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap dan berkelakuan baik; Bukan bagian dari penyelenggara Pemilihan 2020 serta Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik, termasuk komunikasi tertulis. Dan juga memiliki pengalaman dalam kegiatan penyuluhan atau aktif dalam organisasi kemasyarakatan/ kemahasiswaan.
Sementara, Koordinator Divisi SDM, Parmas, Eria Candra menjelaskan, bahwa Relawan demokrasi diutamakan, yakni bagi relawan basis pemilih warga internet mampu mengoperasikan komputer, membuat konten, desain, slogan, meme dan memiliki minimal 3 (tiga) akun media sosial (FB, Twitter, Instagram) dengan follower atau friends minimal 500 orang. Sementara, bagi relawan basis komunitas berkedudukan sebagai ketua/anggota komunitas tertentu. Bagi relawan basis disabilitas berkedudukan sebagai ketua/anggota
lembaga penyandang disabilitas. Bagi relawan basis keagamaan berkedudukan sebagai penyuluh keagamaan Non-PNS. Diutamakan bagi peserta yang pernah mengikuti kegiatan KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota (antara lain, kursus kepemiluan atau Jambore demokrasi atau KPU Goes to Campus, School atau Pesantren, dan menjadi Relawan Demokrasi pada Pemilu Tahun 2019).
“Persyaratan tersebut dibuktikan dengan Fotokopi KTP yang masih berlaku; Surat keterangan terdaftar sebagai pemilih dari PPS atau bukti terdaftar dalam aplikasi sidalih; Fotokopi ijazah SMA atau sederajat;
Pas foto 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar; Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir; Surat pernyataan bersedia dan memiliki komitmen menjadi Relawan Demokrasi; Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap dan berkelakuan baik; Surat pernyataan bukan bagian dari penyelenggara pemilu 2020; Menyerahkan karya tulis maksimal 2 (dua) lembar kertas A4 berisi motivasi mendaftar dan rencana program yang akan ditawarkan, Daftar riwayat hidup; Sertifikat atau Piagam yang berkaitan dengan kegiatan KPU (bagi yang
mempunyai),” terang Eria Candra.
Terkait jadwal pelaksanaan, Eria juga merinci, bahwa pengumuman Pendaftaran Calon Relawan Demokrasi 10 s.d 13 September 2020. Penerimaan Pendaftaran di KPU Kabupaten Pasaman dan Penelitian Administrasi 14 s.d 16 September 2020. Pengumuman Hasil Penelitian 17 s.d 18 September 2020. Seleksi Wawancara 18 s.d 22 September 2020. Penetapan dan Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara 24 September 2020.
“Formulir pendaftaran, surat pernyataan pemenuhan persyaratan dan daftar riwayat hidup dapat diperoleh di Kantor KPU Kabupaten Pasaman (Contact Person) Nora Noveri Yanti (0813-7896-8658), atau dapat diunduh melalui website :http://kab-pasaman.kpu.go.id. Dokumen pendaftaran diserahkan kepada KPU Kabupaten Pasaman atau PPK setempat paling lambat tanggal 16 September 2020 pukul 16.00 WIB,” pungkas Eria Candra.(jet)