Pasaman,ritvone.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten melaksanakan rapat pleno terbuka pengundian tata letak posisi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman, deklerasi pemilihan damai dan sehat, dan penandatanganan fakta integritas pasangan calon dengan melaksanakan protokol Covid – 19 di Aula Arumas Hotel Lubuk Sikaping, kamis ( 24/09/2020).
Ketua KPU kabupaten Pasaman Rodi Andermi,SH menyampaikan pengundian tata letak posisi calon yang dilaksanakan tanggal 24 September 2020 merupakan sub tahapan akhir dalam tahapan pencalonan dikarenakan kabupaten Pasaman hanya diikuti satu pasangan calon, kegiatan ini sebagai ganti dari pengundian nomor urut yg tertuang dalam PKPU 5 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga dari PKPU 15 tahun 2109 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan/atau Walikota/Wakil Wali Kota dalam Pemilihan Serentak 2020
Pengundian Tata Letak Posisi Pasangan Calon hari ini merupakan rangkaian tahapan yang dimulai dari tanggal 4-6 September 2020, kemudian dikarenakan pada masa pendaftaran hanya satu Bapaslon yang mendaftar, KPU Pasaman memperpanjang masa pendaftaran tanggal 11-12 September 2020 selama masa perpanjangan tidak ada Bapaslon baru yang mendaftar maka KPU Pasaman melanjutkan pada tahapan verifikasi syarat calon dan pemeriksaan kesehatan Bapaslon.
selanjutnya, penyampaian hasil verifikasi syarat calon dimana hasil verifikasi Bapaslon masih Belum Memenuhi Syarat,ujar Datuk Putiah.
Rodi Andermi juga menambahkan, KPU Pasaman memberikan selama tiga hari tanggal 16-18 September 2020, pada masa ini Bapaslon melakukan perbaikan beberapa dokumen yang masih BMS kemudian dilakukan kembali verifikasi terhadap syarat perbaikan, berdasarkan hasil verifikasi syarat calon dan verifikasi perbaikan syarat calon maka pada tanggal 23 September 2020 KPU Pasaman menetapkan Bapaslon menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman dalam Pemilihan serentak 2020 sekaligus menetapkan kabupaten Pasaman akan diikuti hanya satu Paslon.
Diakhir wawancara dengan Ketua KPU Pasaman menyampaikan berdasarkan penetapan tersebut maka KPU Pasaman melakukan pengundian Tata Letak Posisi Pasangan Calon tgl 24 September 2020, dalam pengundian ini dengan keluarnya PKPU 13 tahun 2020 peserta yang hadir dalam Rapat Pleno Terbuka ini dibatasi dikarenakan menghindari penyebaran Covid-19, dalam pengundian ini pasangan calon mencabut sendiri posisinya kemudian Paslon mendapatkan posisi Pada kolom kanan yang nantinya dapat digunakan untuk APK dan Bahan Kampanye oleh Paslon dan untuk KPU akan digunakan untuk menyusun Daftar Pasangan Calon dan Surat Suara Pemilihan
Alhamdulillah rangakaian Rapat Pleno berjalan dengan aman dan lancar,tutupnya.
Setelah rapat pleno dilanjutkan dengan pengundian tata letak posisi pasangan calon oleh calon Bupati dan wakil Bupati Pasaman Benny Utama dan Sabar AS .
Dalam Pengundian tata letak Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Pasaman dalam pilkada 2020 Pasangan calon Benny Utama dan Sabar di sebelah kanan.
(Jet)