OLEH: JUNAIDI, SHI., M. Hum
(Dosen FIAI-UNISI, Calon Doktor HK UIN Suska Riau)
Khitbah atau yang dikenal dengan istilah meminang berarti seorang laki-laki yang datang meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi istrinya, dengan cara-cara yang umum berlaku dalam masyarakat tersebut. Selanjutnya jika pihak wanita menerima lamaran pihak lelaki maka pasangan tersebut dinyatakan telah bertunangan. Setelah bertunangan biasanya pasangan akan mengurus persiapan menikah di lembaga berwenang. Dalam melaksanakan khitbah atau lamaran ada dua syarat yang harus dipenuhi yakni :
1) Syarat mustahsinah
Syarat mustahsinah adalah syarat yang menganjurkan pihak laki-laki untuk meneliti dahulu wanita yang akan dipinang atau dikhitbahnya. Syarat ini termasuk syarat yang tidak wajib dilakukan sebelum meminang seseorang. Khitbah seseorang tetap sah meskipun tanpa memenuhi syarat mustahsinah. Bagi seorang lelaki ia perlu melihat dulu sifat dan seperti apa penampilan wanita yang akan dipinang apakah memenuhi kriteria calon istri yang baik (baca juga kriteria calon suami yang baik) dan sesuai dengan anjuran Rasulullah dalam hadits berikut ini :
Biasanya wanita itu dinilai karena empat hal, karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya, maka akan memelihara tanganmu”.(HR Abu Hurairah)
Berdasarkan hadits tersebut maka hendaknya pria memperhatikan agama sang wanita, keturunan, kedudukan wanita ( apakah sesuai dengan dirinya), sifat kasih sayang dan lemah lembut, serta jasmani dan rohani yang sehat.
2). Syarat lazimah
Yang dimaksud syarat lazimah adalah syarat yang wajib dipenuhi sebelum peminangan dilakukan dan jika tidak dilakukan maka pinangannya atau tunangannya tidak sah. Syarat lazimah meliputi: Wanita yang dipinang tidak sedang dalam pinangan laki-laki lain sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits berikut ini: Janganlah seseorang dari kamu meminang (wanita) yang dipinang saudaranya, sehingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau telah mengizinkannya.” (HR Abu Hurairah)
Wanita yang sedang berada dalam iddah talak raj’i (baca hukum talak dalam pernikahan). Wanita yang sedang dalam talak raj’i masih rujuk dengan suaminya dan dianjurkan untuk tidak dipinang sebelum masa iddahnya habis dan tidak memutuskan untuk berislah atau berbaikan dengan mantan suaminya. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 228
Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah.” (Al-Baqarah:228)
Wanita yang ditinggal mati oleh suaminya dan dalam masa iddah atau yang menjalani idah talak ba’in (baca perbedaan talak satu, dua dan tiga) boleh dipinang dengan sindiran atau kinayah . Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al qur’an surat Al baqarah ayat 235
Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu Menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu Mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) Perkataan yang ma’ruf”. (Al-Baqarah:235). Allahu A’lam.