Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita :: Belum Waktunya Sosialisasi Bakal Caleg * Baliho, Spanduk, dan Gambar lain harus ditertipkan

Politik

Ritvone.com,Pasaman–Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita menegaskan, para bakal calon legislatif (caleg) belum boleh melakukan kampanye untuk Pemilu 2019. Bahkan, spanduk-spanduk bakal caleg yang saat ini sudah banyak bertebaran disejumlah nagari dan kecamatan harus ditertibkan.

“Sosialisasi bakal caleg tidak diperbolehkan, sebab memang belum saatnya untuk melakukan kampanye,” ujar Rini, usai menggelar rapat kerja bersama Bupati Pasaman, Yusuf Lubis di kantor Bawaslu setempat, Selasa (8/5).

Dia melanjutkan, sosialisasi yang dilarang yakni memasang foto bakal caleg dalam bentuk baliho, spanduk, atau gambar lain. Gambar-gambar yang dimaksud untuk dilarang adalah gambar bakal caleg, dengan nomor urut beserta lambang parpol pendukungnya dan disertai informasi daerah pemilihan (dapil).

Pelarangan ini, kata Rini, merujuk kepada aturan terkait masa kampanye Pemilu 2019 yang baru dimulai pada 23 Desember 2018. Dalam aturan tersebut, masa kampanye baru bisa dimulai tiga hari setelah pengumuman daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD.

“Kampanye itu setelah penetapan DCT. Dengan begitu, semua spanduk yang saat ini ada, baik spanduk bakal caleg, spanduk Parpol yang ada nomor urutnya juga harus dicopot, ” tegas Rini.

Partai politik, lanjut Rini, juga dilarang melakukan kegiatan kampanye di media massa sebelum masa kampanye, yakni 23 September 2018 nanti. Selama jeda waktu tujuh bulan sebelum masa kampanye, parpol hanya boleh melakukan kegiatan sosialisasi parpol secara internal.

“Untuk itu, dalam waktu dekat kita akan menertibkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak resmi dari KPU, baik milik Bacaleg maupun Parpol yang sudah tersebar diseluruh nagari di kabupaten itu,” ujarnya.

Rini menyebutkan, bahwa pihaknya telah menyurati seluruh pimpinan partai politik di Pasaman agar menurunkan sendiri seluruh baliho atau spanduk. Sebelum tim gabungan turun, pihaknya sekali lagi akan menyurati atau mengimbau secara lisan kepada pengurus partai.

“Bawaslu hanya melakukan pencegahan, sosialisasi dan penertiban. Sebelum hal tersebut diterapkan, Bawaslu meminta kepada parpol untuk menurunkan baliho atau spanduk yang telah dipasang. Jika imbauan tidak digubris maka APK-nya akan ditertibkan paksa,” ujar Rini.

Tidak hanya menertibkan baliho dan spanduk, Bawaslu, kata dia, juga akan menertibkan seluruh akun media sosial seperti FB, IG. Sebab cara tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 1 ayat 35.

“Dalam pasal tersebut telah dijelaskan kalau lengkap lambang partai, nomor parpol, citra diri, nomor dapil, visi misi, program jika itu ada walaupun salah satu tertera di baliho, spanduk dan lainnya dilarang,” katanya.

Rini menambahkan, penertiban alat peraga kampanye akan dilakukan tim gabungan, terdiri dari Bawas, Polisi, Satpol PP, Kesbangpol dan pihak terkait lainnya.

“Sekali lagi kita imbau, dari pada baliho atau spanduknya nanti rusak lebih baik ditertibkan sendiri” sebutnya.

Sementara Bupati Pasaman, Yusuf Lubis mengatakan, pihaknya (Pemkab) mempersilakan semua alat peraga kampanye (APK) milik Parpol dan Bacaleg yang melanggar aturan PKPU agar segera ditertibkan, ini demi terpenuhi rasa keadilan.

“Kita persilahkan untuk segera ditertibkan jika itu tidak sesuai aturan main. Saya akan perintahkan Satpol PP dan Damkar dibantu Kesbangpol ikut menertibkan APK tersebut bersama Bawaslu dan KPU,” katanya.

Menurutnya, aturan (PKPU, red) dibuat adalah untuk kebaikan bersama, dan tentu sudah melalui berbagai pertimbangan. Jadi, lanjutnya, penertiban itu langkah yang baik, dan adil bagi semua pihak.

“Silakan ditertibkan saja, termasuk baliho-baliho milik Partai yang saya pimpin. tapi tolong, jika spanduk atau baliho yang tidak melanggar jangan ikut ditertibkan,” katanya.

*ekie/eg*

Spread the love