KAN dan Wali Nagari Sundata Tidak Terima Ketua DPRD Pasaman Dipolisikan Terkait Sangketa Tanah Ulayat

Berita Daerah News

Pasaman, ritvone.com – Kerapatan Adat Nagari Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping tidak terima Ketua DPRD Pasaman dilaporkan kepolisi terkait sangketa tanah ulayata di Nagari Sundata Antara Sulfadli cs dengan Novia Rina.

A Rajo Mudo, salah seorang Ninik Mamak Nagari Sundata terkejut setelah membaca berita terkait laporan polisi Novia Rina di salah satu media Mingguan yang yang beredar di Pasaman.
Ada apa ini, kenapa Ketua DPRD yang dilaporkan kepolisi,apa hubungan nya Ketua DPRD Pasaman dengan Tanah Ulayat Sundata. kenapa tidak kami ninik mamak Nagari Sundata, karena ini menyangkut penerbitan sertifikat tanah ulayat yang gawenya kami ninik mamak katanya kepada media ini.

Y TK. Basa Ketua KAN, didampingi Wali Nagari Sundata,Ketua Bamus serta Ninik Mamak Nagari Sundata
Menyampaikan
Benar kami pernah laksanakan Rapat Dengan Komisi I yang dipimpin langsung Ketua DPRD Pasaman Jumat 21 Juni 2020 yang lalu terkait sangketa tanah antara Sulfadli cs dengan Novia Rina
Yang dihadiri oleh BPN, Wali, KAN, Bamus serta penggugat dan tergugat. Dari musyawarah tersebut berkesimpulan akan memberikan rekomendasi kepada BPN pasaman kiranya proses pensertifikatan tanah An Novia Rina ditunda dulu sementara sambil dilakukan penyelesaian oleh para pihak”

Liputan : Jetri

Spread the love