Ini Call center Pengaduan Layanan Penerbitan SIM Satlantas Polres Pasaman

Berita Daerah

Pasaman,ritvone.com -Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman secara resmi telah membuka Call Center pengaduan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) 0812-6342-7035

Berdasarkan UU no 22 Th 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia no 9 Th 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi ( SIM), Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan kewenangan dalam hal penerbitan Surat Izin Mengemudi, Minggu (5/7).

Sesuai petunjuk dari Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Sumbar tentang Pembuatan Pusat Pengaduan Pelayanan Penerbitan SIM, jajaran Satlantas Polres Pasaman menindaklanjuti perintah tersebut dengan membuat Call Center baik di tingkat pusat maupun ditingkat Polres Pasaman.

Hal tersebut merupakan suatu bentuk pelayanan terbaik yang diberikan oleh Polri khususnya di bidang lalu lintas untuk lebih memastikan apakah pelayanan yang diberikan pada saat penerbitan SIM sudah sesuai dengan harapan masyarakat.

Satlantas Polres Pasaman telah membuka call center pengaduan pelayanan penerbitan SIM.

“Untuk itu kami dari Satlantas Polres Pasaman membuka Call Center pengaduan jika ada sesuatu hal yang ingin disampaikan terkhusus di bidang pelayanan penerbitan SIM dan nantinya hal itu akan segera kami tindaklanjuti sebagai bentuk responsif dan pelayanan terbaik untuk masyarakat khususnya di Kab. Pasaman” ungkap Kasat Lantas AKP Bezaliel Mendrofa.
(Mad)

Spread the love