RITVone.com Pasaman, Sumbar – Satreskrim Polres Pasaman menggelar Press Release tindak pidana perjudian jenis togel di Rupattama Polres Pasaman, Senin (8/8/2022).
Hal tersebut disampaikan Waka Polres Pasaman, Kompol Muddasir didampingi Kasat Reskrim AKP Roni AZ, SH.MH, Kapolsek Panti Iptu. M. Choir, SH dan Kasi Humas Polres Pasaman, Ipda SyamjiAntor.
Dan mengamankan 2 (dua) orang tersangka, RH (47) dan Der (51) warga Jorong Petok Nagari Panti Selatan Kecamatan Panti beserta barang buktinya, pada Sabtu 06 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 wib.
Wakapolres Pasaman dalam keterangan persnya mengatakan, salah satu kasus perjudian yang diungkap, yakni kasus perjudian togel online yang berhasil diamankan di Kampung Bedeng Jorong Petok Nagari Panti Selatan Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman.
“Pengungkapan tindak pidana perjudian tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya jual beli togel online,”ujarnya.
Menurut Waka Polres Pasaman mengatakan setelah dilakukan penyelidikan dan didapat ciri -ciri pelaku. Kemudian anggota Reskrim Polres Pasaman bersama Polsek Panti di pimpin Kasat Reskrim mendatangi lokasi dan mengamankan 2 (dua) orang dengan ciri – ciri tersebut.
Selanjutnya, Kompol Muddasir menerangkan setelah dilakukan interogasi didapat bahasanya Der (51) memesan beberapa nomor togel kepada RH (47) melalui pesan WhatsApp mengunakan Handphone merek Vivo V 20.
Dari praktik perjudian judi togel online, Wakapolres mengungkapkan, RH (47) mendapatkan keuntungan Rp. 10.000 apabila Der (51) menang dengan memasang 2 (dua) angka dengan modal Rp. 1000, akan mendapatkan Rp 60.000. Sementara dari Aplikasi Togel ON memberikan hadiah kemenangan Rp.70.000.
Mengakhiri wawancara Kompol Muddasir menyebutkan ke dua tersangka tersebut disangkakan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 Tahun, tutupnya. (Penofiandri)