PADANG — Forum Eksekutif Media (FEM) mendukung segala upaya yang bertujuan mengembalikan marwah, harkat dan martabat profesi jurnalistik, termasuk pemberian perlindungan dan jaminan keselamatan terhadap jurnalis dalam pelaksanaan tugas di bidang pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami, FEM, sangat mengecam apapun bentuk pelecehan, kriminalisasi, apalagi tindak kekerasan yang jelas-jelas mencederai jurnalis baik secara fisik maupun mental. Kami sekaligus mengapresiasi respons Dewan Pers yang secara tegas mendesak pengusutan tuntas kasus penyerangan dengan upaya pembunuhan terhadap jurnalis oleh orang tak dikenal (OTK) di Banda Aceh, Sabtu (31/8/2019), diduga terkait pemberitaan yang dipublikasikan media online deliknews.com dalam beberapa hari terakhir mengenai adanya dugaan praktek KKN di Pemerintah daerah setempat,” ujar Ketua FEM Ecevit Demirel, dalam siaran pers-nya, Senin (2/8/2019).
FEM sekaligus mengapresiasi inisiatif teman-teman jurnalis yang berhimpun di Komite Keselamatan Jurnalis di Jakarta memprotes tindak kekerasan terhadap sejumlah jurnalis saat meliput aksi massa buruh di kawasan DPR/MPR pada Jumat (16/8/2019).
“Kami, FEM, sepaham bahwa apapun bentuk kekerasan terhadap jurnalis, baik secara fisik maupun mental, tak bisa ditolerir. FEM juga menolak praktik-praktik impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis,” tegasnya lagi.
Selaku wadah berhimpun owner dan pimpinan media, tekannya, FEM sangat berempati terhadap rekan jurnalis korban kekerasan. Sebab, jurnalis selaku pekerja pers adalah elemen terpenting dan merupakan asset berharga bagi eksistensi usaha media. Sebaliknya kepada masyarakat luas, pejabat publik, maupun aparatur pemerintah hendaknya memahami tugas pokok dan fungsi pers, memiliki wawasan kemediaan, sehingga hal-hal tak diinginkan yang berdampak merugikan satu, dua atau beberapa pihak dapat dihindari.
“Pada Pasal 8 UU Pers dinyatakan bahwa dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Merujuk pada KUHP dan Pasal 18 UU Pers, pelaku kekerasan terancam hukuman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta,” ulasnya.
Sekaitan banyaknya kasus kekerasan terhadap jurnalis, FEM mengimbau pihak owner maupun perusahaan media agar proaktif dalam penanganan kasus kekerasan yang menimpa jurnalisnya.
Sekretaris FEM Eri Gusnedi menambahkan, mengacu pada Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan yang telah diterbitkan Dewan Pers pada 2012, tanggung jawab utama penanganan kasus berada di tangan perusahaan pers.
“Ketika terjadi tindak kekerasan terhadap jurnalis yang bekerja di media-nya, pihak owner maupun perusahaan pers agar segera melaporkan kepada pihak berwajib. Dengan demikian, pihak owner maupun perusahaan pers telah terhindar dari praktik impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis, selain jurnalis selaku individu yang bekerja pada perusahaan pers merasa terlindungi.
(rel)