RITVone.com Pasaman, (Sumbar) – Kabupaten Pasaman akan menyelenggarakan Pemilihan Walinagari (Pilwana) serentak terhadap 10 nagari yang telah berakhir masa jabatan Walinagarinya pada tahun 2022 ini.
Ke 10 nagari yang akan mengadakan pesta demokrasi serentak yang dijadwalkan tanggal 7 November 2022 mendatang, adalah Nagari Tanjuang Beringin, Sundata, Taruang-Taruang, Pintu Padang, Bahagia Padang Galugua, Sontang Cubadak, Sitombol Padang Galugua, Panti, Panti Selatan dan Panti Timur.
Penetapan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan Walinagari serentak tahun 2022 ini, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Nomor :188.45/340/BUP-PAS/2022.
Menyongsong alek Pilwana serentak tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) Kabupaten Pasaman melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Rabu (27/7/2022) di Media Center KPU setempat.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut KPU Kabupaten Pasaman terhadap Surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman Nomor 414/449/DPM/2022 tanggal 15 Juli 2022 tentang Permintaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terbaru untuk Pemiilihan Wali Nagari (Pilwana) Serentak Tahun 2022.
Menyambut itu, Ketua KPU, Rodi Andermi menyatakan, KPU Kabupaten Pasaman menyetujui permintaan data tersebut, dengan memperhatikan Surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 388/TIK. 04-SD/01/KPU/IV/2021 tentang DPT untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
“Sesuai dengan Surat Ketua KPU RI bahwa KPU Kabupaten Pasaman dalam memberikan data kepada pemerintah daerah khususnya dalam Pemilihan Kepala Desa atau Pemilihan Wali Nagari, agar mendukung Pemilihan ini dengan memberikan data, akan tetapi ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh KPU, pertama KPU harus menjaga kerahasiaan identitas masyarakat, dan kemudian dalam memberikan data KPU Kabupaten Pasaman juga harus berkoordinasi dan mendapat persetujuan dari KPU Provinsi Sumatera Barat,” ungkap Rodi Andermi.
Bagi KPU Kabupaten Pasaman, koordinasi dalam pra pelaksanaan Pilwana ini merupakan hal yang baik, dimana selain KPU Kabupaten Pasaman dapat membantu menyukseskan pelaksanaan Pilwana, melalui Pemilihan ini KPU Kabupaten Pasaman juga dapat melakukan program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PPDB).
Sementara itu, Kepala DPM Kabupaten Pasaman, Fatrizon, SH, M.Si, diwakili Sekretaris DPM Pasaman, Lotfriedo Rama, menyampaikan rasa terima kasih atas persetujuan KPU terhadap penyerahan DPT terbaru dan menyatakan siap untuk menjaga kerahasian identitas masyarakat sebagaimana yang tercantum dalam nota kesepahaman.
Disampaikan, DPM Kabupaten Pasaman menyampaikan ucapan terima kasih atas persetujuan KPU terkait dengan permintaan DPT terbaru guna menyukseskan agenda Pilwana Serentak yang insha allah dilaksanakan November 2022.
” Sesuai dengan nota kesepahaman, kami akan penuhi kewajiban untuk menjaga serta melindungi kerahasiaan identitas pribadi,” ujar Lotfriedo Rama.
Turut hadir dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Kepala Bidang DPM Pasaman, Muas, SH dan jajaran Komisioner, Sekretaris serta Kasubbag KPU Pasaman. (Penofiandri)