Ritvone.com, Padang – Direktur Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI) Budi Purnomo Karjodihardjo mendukung upaya wartawan dan media online untuk menempuh upaya hukum, terkait serangan berita hoaks dan berita fitnah yang dialamatkan kepada mereka.
“Kami mendorong dan mendukung sepenuhnya upaya kawan-kawan untuk penyelesaian secara hukum, terkait pemberitaan yang menyudutkan dan merugikan nama baik kawan-kawan media online,” kata Budi Purnomo di Jakarta, Sabtu (26/5/2018).
Ratusan wartawan dan media online merasa dirusak nama baiknya terkait pemberitaan berjudul “Beredar Postingan di Whatsapp 319 Media Diduga Media Abal-Abal, Inilah Daftar Medianya” yang dirilis media Riau1.com pada Senin, 21 Mei 2018.
“Melaporkan ke pihak polisi lebih efektif. Kalau ke Dewan Pers kurang efektif karena belum tentu media yang bersangkutan itu sudah diverifikasi secara administrasi/faktual, atau belum,” kata Budi, yang juga pendiri Asosiasi Media Digital Indonesia (AMDI), dan Penasehat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jakarta itu.
Sebelumnya, Pemimpin Redaksi Mitrapol.com, Dadang Rachmat merasa dirugikan dengan adanya pemberitaan itu. Dirinya menilai, manajemen redaksi Riau1.com nampak tidak profesional dan berimbang dalam pemberitaan.
“Ini jelas pelanggaran kode etik dan pencemaran nama baik. Apa ini hanya untuk menaikkan popularitas Riau1.com sehingga kabar yang disebar melalui WhatsApp itu langsung di publikasi tanpa dikoreksi dan di dikonfirmasi kebenarannya?,” tanyanya.
Sebagai wartawan, pengelola, dan pemilik media online, dirinya dan ratusan media lainnya yang dirugikan media tersebut meminta pertanggungjawaban manajemen media Riau1.com.
“Kriteria media abal-abal itu adalah media yang suka menebar berita hoaks, fitnah dan ujaran kebencian. Saya kira, salah satunya yah media Riau1.com, ini yang tidak intelektual dan tidak profesional,” tandas Dadang.
Wartawan online D. Manurung mengatakan, dirinya dan wartawan serta media online yang namanya tercantum dalam daftar akan melaporkan secara berlapis media Riau1.com kepada pihak Kepolisian RI, terkait berita hoaks dan pencemaran nama baik.
Manurung menyebutkan media Riau1.com melakukan pelanggaran terkait Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 40 ayat (2a) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu, Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sampai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Bermuatan Negatif.
Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)”
“Kalau berita-berita itu menimbulkan kebencian, permusuhan, dan mengakibatkan ketidak harmonisan di tengah masyarakat. Sanksinya hukuman (pidana penjara) selama enam tahun dan/atau denda Rp 1 miliar,” kata D. Manurung, Jumat (25/5/2018). (*)
Sumber : Pusatsiaranpers.com