Padang, RITVone — Menyikapi sering terjadinya kriminalisasi terhadap jurnalis, ratusan wartawan di Sumatera Barat menggelar aksi demo damai ke Polda Sumbar dan Kajati Sumbar, Senin (5/3) dengan membawa beberapa tuntutan.
Ada beberapa tuntutan Wartawan Sumbar, diantaranya :
1. Hentikan segala bentuk tindak kriminalisasi dalam penanganan kasus pers terhadap karya jurnalistik wartawan oleh penegak hukum
2. Dalam menangani sengketa pers, Penegak hukum harus mengacu pada UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers
3. Penegak hukum di Sumbar harus mengindahkan Nota kesepahaman Dewan Pers dengan Polri Dan Kejagung dalam melindungi kemerdekaan pers yang bertanggung jawab
4. Penegak hukum harus menyegerakan proses hukum kepada para tersangka pelaku kriminalisasi terhadap wartawan di sumbar
Pada aksi tersebut, para awak media menggenakan pakaian hitam serta mengusung keranda menyatakan berduka atas matinya UU Pers di Sumbar.
Meskipun cuaca hujan, namun Aksi damai tetap berlangsung dan tidak menyurutkan semangat dan nyali para insan pers tersebut.
“Hentikan kriminalisasi terhadap wartawan, berikan hak kami sebagai jurnalis, hidup wartawan, save wartawan,” sorak mereka membakar semangat.
Penanggung jawab aksi demo Herman Tanjung mengatakan,” pihaknya menuntut untuk menghentikan kriminalisasi dalam bentuk karya jurnalistik pers oleh pihak Kepolisian, dalam menangani sengketa Pers dirinya mengharapkan kepada penegak hukum harus mengacu kepada UU pers nomor 40 tahun 1999.
“Namun penegak hukum juga harus mengindahkan nota kesepahaman antara Kapolri dengan Dewan Pers, yang mana setiap persoalan Pers harus mengacu kepada UU Pers sendiri,” tambahnya.
Setelah disambut oleh beberapa petugas diluar pagar polda, rombongan aksi damai melanjutkan ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumbar untuk meneruskan orasinya.
*E/gn*