Buya Duski Samad : RAMADHAN 1441H/2020 DI TENGAH COVID 19

HAMTIPP

Oleh: Duski Samad
Ketua MUI Kota Padang

Rapat kordinasi MUI Provinsi, Kabupaten Kota melalui teleconference aplikasi zoom, malam ini Rabu, 20 April 2020, disepakati bahwa pelaksanaan tarawih, tadarus, itikaf, idul fitri dan apapun bentuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan di masjid, mushalla dan surau ditiadakan dan ibadah tersebut diminta dilakukan di rumah masing-masing.

Peniadaan tarawih, dan semua yang menimbulkan kerumunan di masjid, mushalla dan surau itu berlaku efektif untuk seluruh wilayah Sumatera Barat, tanpa kecuali, berbeda dengan taushiyah nomor 5 tahun 2020 yang ada pengecualian pada daerah tertentu. Hal ini memang illat hukumnya sudah tegas, jelas dan didukung pula dengan penetapan PSBB.

Memperhatikan peningkatan kasus penularan Covid 19 dan akan berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat, Rabu, 22 April 2020 maka MUI meminta Pemerintah Provinsi, Kabupaten kota agar lebih konsiten dan lebih kuat mengeksekusi maklumat dan taushiyah MUI dengan melibatkan MUI Kabupaten Kota, melalui pelibatan gugus tugas penanggulangan Covid 19 yang sudah ada pada MUI
Provinsi, Kabupaten Kota.

PSBB adalah landasan utama dalam peniadaan tarawih, tadarus, itikaf, idul fitri dan kegiatan yang menimbulkan kerumunan. MUI harus bersama pemerintah dan hati-hati jangan MUI yang berhadapan dengan umat. Maklumat dan Taushiyah adalah bahan pertimbangan dan dukungan bagi Pemerintah daerah dan Kementrian Agama.

MUZAKARAH SEPAKAT
Setelah satu bulan berlangsung dan sudah 5 (lima) buah produk MUI ternyata umat mulai memiliki kesadaran bahwa fatwa, maklumat dan taushiyah MUI adalah bentuk nyata dari preventif (sadduzariah) yang besar manfaatnya bagi memutus mata rantai virus covid 19. Pernyataan dari ketua -ketua MUI Kabupaten Kota menuju pada satu suara sepakat mempertegas maklumat nomor 5 tahun 2020 point 4 dengan persyaratan ketat. Semua daerah berlaku sama, tanpa memberi peluang.

Buya Zulhamdi Ketua MUI Kota Padang Panjang meminta bahwa harus utuh taushiyah tidak ada pengecualian.
Buya Syukri Usia Ketua MUI Kabupaten Tanah Datar menyatakan setuju tanpa pengecualian dan meminta agar MUI Provinsi dalam taushiyah
lebih menekankan (push) pemda lebih serius dan berkomitmen tinggi mengeksekusi taushiyah MUI.
Duski Samad Ketua Kota Padang menegaskan bahwa
PSBB mengharuskan taushiyah MUI lebih utuh dan kuat dalilnya.
Setuju agar pemda di push dan
Pemda diminta maksimalkan gugus tugas MUI yang sudah ada dalam sosialisasi ke umat.
Buya Habib Ketua MUI Kabupaten Pasaman setuju tiadakan kerumanan dengan meniadakan tarawih, karena
perantau semua daerah sudah ada berpotensi sebagai carrier.

Ustadzah Dr. Rozalinda dari komisi fatwa MUI Provinsi setuju peniadaan tarawih dan
minta dukungan kepada pemda untuk adanya tindakan bagi mereka yang mengabaikan taushiyah MUI, sifat persuasif.
Buya Syahrul Wirda Ketua MUI Kabupaten Solok setuju tidak ada tarawih, namun sikap MUI umat di daerah terpencil, pengurus Masjid dan ustad yang tidak mengindahkan Taushiyah MUI. Buya Yufni Faisol Pengurus Harian MUI Sumbar menyatakan
PSBB itu alasan dasar yang jelas pemerintah tahu persis kondisi yang ada. Kementrian Agama bagaimana ada point khusus peran Kemenag dalam menyukseskan taushiyah MUI.

Buya Aidil Ketua MUI Bukit Tinggi setuju dan meminta ceramah tetap dilakukan 30 menit sebelum berbuka. Ketua MUI Sawahlunto setuju tiada pengecualian dan sudah menghimbau agar Ramadhan ceramah sebelum berbuka.
MUI tidak bisa hak eksekusi, maka kita minta pemda tegas.
MUJ Pesisir Selatan menegaskan bahwa PSBB itu tiada tawaran lagi. Muhammad Sabir MUI Kota Pariaman prinsip sama, bagaimana pemda dan Kemenag menjadi sasaran maklumat MUI, karena eksekusi ada pada mereka. Buya Zulkarnain, Ketua Bidang Fatwa MUI Sumbar setuju sepenuhnya tinggal lagi bahasanya lebih jelas dan tegas.

Khatimah kalam oleh Buya
Gusrizal Gazahar Ketua MUI Sumbar bahwa semua kita sudah sepakat maklumat dan taushiyah nomor 06 tahn 2020. Peningkatan kasus pada tiga daerah sudah menjadi transmisi lokal, adalah ancaman nyata. Untuk itu maka taushiyah MUI sebagai bahan pertimbangan bagi Pemerintah. PSBB mengharuskan pemerintah lebih konsekwen, sayang sampai sore tadi Bandara masih saja menurunkan perantau yang sulit dikendalikan.

Rapat kordinasi dengan bulat menetapkan peniadaan shalat tarawih di masjid dan apapun bentuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan sebagai preventif memutus mata rantai penyebaran Covid 19. Semoga Allah melindungi kita semua dan mari terus bermunajat untuk diri, keluarga umat. amin. 20.04.2020.

Spread the love