Bupati Diwakili Sekda Pasaman Buka Kegiatan Bimtek Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan

Berita Daerah

Pasaman,Ritvone.com – Bagian Organisasi Setda di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman mengadakan bimbingan teknis penyusunan Standar Kompetensi Jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman,Kamis (25/11/) bertempat di Aula Hotel Emir Lubuk Sikaping.

Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Pasaman Aksan, SIP dalam laporannya mengatakan, Maksud dari kegiatan ini yaitu untuk meningkatkan kemampuan para kasubag dalam menyusun Standar Kompetensi Jabatan serta dengan tujuan percepatan penuyusunan Standar Kompetensi Jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman.

Selanjutnya, kegiatan Bimtek ini berdasarkan Hukum;
a) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
b) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.
c) Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2021.
d) Peraturan Bupati Pasaman Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2021.
e) Surat Keputusan Bupati Pasaman Nomor : 188.45/443/BUP-PAS/2021 tentang Pembentukan Paanitia Pelaksana Narasumber dan peserta Bimbingan Teknis Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2021.
f) Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021 Setda Kabupaten Pasaman.

Bupati Pasaman yang diwakili Sekda Pasaman Drs. Mara Ondak MM dalam membuka kegiatan itu mengatakan, Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara adalah Deskripsi pengetahuan keterampilan dan perilaku yang di perlukan seseorang Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas jabatan.

Penyusunan Standar Kompetensi Aparatur Sipil Negara merupakan perwujudan Manajemen ASN dalam kerangka Reformasi Birokrasi yang sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pengembangan karir ASN dilakukan berdasarkan Kualifikasi Kopetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan Instansi Pemerintah serta pengembangan karir ASN dilakukan dengan pertimbangan Integritas dan Moralitas.

Untuk itu,salah satu upaya dan penting dilakukan adalah Reformasi Birokrasi dengan menyusun Standar Kompetensi Jabatan sebagai pedoman dalam penempatan ASN.

Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan dilakukan dengan pertimbangan bahwa Sumber Daya Manusia merupakan Aset yang harus dikelola dengan baik, agar Visi dan Misi serta tujuan sasaran dapat tercapai dengan baik.

Peningkatan Budaya kerja dalam rangka terwujudnya pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kabupaten Pasaman diperlukan penempatan dan pendistribusian ASN yang tepat dan berdaya guna sehingga akan berimbas pada pencapaian kinerja yang maksimal, Efektifitas dan Efesiensi Anggaran dan yang paling penting tercapainya Program Prioritas Pemerintah Kabupaten Pasaman serta terwujudnya pencapaian Visi dan Misi Bupati Pasaman.

Dengan kegiatan Bimtek ini, Diharapkan akan lahir Analisis – Analisis Mandiri yang Handal bagi Organisasi perangkat Daerah, Agar dapat membuat laporan hasil penyusunan Standar Kompetensi Jabatan masing – masing OPD sesuai dengan Sistematika pelaporan.

Kepada peserta Bimtek saya berharap semua pengetahuan yang diperoleh akan dapat ditindaklanjuti dan menularkannya kepada seluruh ASN di lingkungan kerja masing – masing, ungkap Sekda Pasaman Drs. Mara Ondak.

Turut hadir dalam kegiatan itu,Sekretaris Daerah Drs. Mara Ondak MM,Kepala Bagian organisasi Setda Kabupaten Pasaman Aksan, SIP, Andri Pramuhardana S.STP,M Si Kepala Bagian Kelembagaan dan Anjab Biro Organisasi Setda Provinsi Sumatera Barat,Doni Adrian Riza, S.STP, M.Si Kasubag Analisis Jabatan di Biro Organisasi Setda Provinsi Sumatera Barat dan peserta Bimtek.

(Mad)

Spread the love