Padang — Berselang satu hari Gubernur Provinsi Sumatera Barat Irwan Prayitno kembali terbitkan surat instruksi, tertanggal Sabtu (04/05/20), menginstruksikan kepada Bupati/Walikota Se-Sumatera Barat agar menginstrukasikan Kepala Jorong, Dusun, RW/RT, atau nama lainnya untuk menghimbau dan mengawasi:
- Warga agar belajar, bekerja, beribadah, atau beraktifitas lainnya cukup di rumah saja, untuk kesehatan dan keselamatan diri sendiri, keluarga dan orang banyak;
- Warga tidak melaksanakan kegiatan apapun yang menghimpun banyak orang;
- Warga masyarakat ke luar rumah hanya untuk urusan yang tidak dapat dihindari saja, seperti untuk membeli makanan atau obat-obatan;
- Warga yang terpaksa ke luar rumah sebagaimana angka 3 di atas agar; menjaga jarak fisik dengan orang lain, menggunakan pelindung, diri seperti masker, sering mencuci tangan, tidak menyentuh bagian wajah, sekembali ke luar rumah agar lansung mandi dan mengganti pakaian;
- Perantau yang pulang kampong untuk mengisolasi dirinya sendiri di rumah masing-masingpaling sedikit 14 hari;
- Warga untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa dengan melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.