Ritvone, Pasaman – Lembaga Swadaya Masyatakat (LSM) Gerakan Mempertahankan Asset Negara (GERHANA) melaporkan tentang penggunaan plat nomor kendaraan dinas Pemerintah Pasaman terindikasi Palsu kepada Polres Pasaman, Kamis (05/04/2018).
Alputra selaku Ketua LSM GERHANA saat dihubungi ritvone.com menyampaikan bahwa permasalahan ini menjadi topik hangat di Pasaman, dan selaku masyarakat Pasaman tergerak untuk menindaklanjuti permasalahan ini.
Alputra juga sangat menyayangkan kejadian ini, karena dalam kasus tersebut melibatkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman dari Fraksi Partai Nasdem yang menggunakan mobil plat merah berjenis Toyota Fortuner yang dulunya merupakan bekas mobil Wakil Bupati Pasaman bernomor polisi BA 1133 BS, berganti menjadi nomor polisi plat hitam BA 1074 BG.
Alputra berharap kepada penegak Hukum agar dapat menindaklanjuti laporan LSM GERHANA dengan nomor surat : 07/SP/DPP/GERHANA/2018 tentang Dugaan plat nomor kendaraan dinas pemda Pasaman Palsu, laporan ini mengacu kepada UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Permenpan.No.87 Tahun 2005 tentang Penggunaan Kendaraan Dinas serta aturan aturan lainnya yang menyangkut laporan ini tegas Alputra. (Ekie)