Pasaman,Ritvone.com – Bupati Pasaman H Benny Utama memberikan santunan Jaminan Kematian dari nilai manfaat kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Santunan diberikan kepada ahli waris Richa Afandy yang merupakan Wali Nagari Durian Tinggi, di Ruangan Rapat Bupati,Jumat (28/01/2022).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pembantu Pasaman, Andhika Catur Putra menyampaikan dalam hal ini memberikan santunan berupa Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua bagi Ahli waris senilai Rp. 85.248.613,00.
Program yang memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif bukan akibat kecelakaan kerja, ucap andhika
Mengawali sambutannya, Bupati H Benny Utama menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga yang telah ditinggalkan.
“Semoga almarhum khusnul khotimah, ditempatkan pada tempat yang paling indah bersama orang-orang beriman. kami do’akan juga semoga keluarga yang ditinggalkan senantiasa diberikan ketabahan, kesabaran dan kekuatan dalam menghadapi cobaan ini,” ucapnya.
Ucapan terima kasih serta apresiasi turut disampaikan orang nomor satu di Negeri Junjungan ini kepada BPJS Ketenagakerjaan yang tanggap dalam memberikan santunan asuransi kepada ahli waris penerima santunan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Hal ini merupakan salah satu bentuk pelayanan prima yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat, kegiatan seperti ini perlu dipertahankan atau bahkan dapat ditingkatkan,” pungkasnya.
Hadir dalam acara tersebut Bupati Pasaman H Benny Utama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pembantu Pasaman, Andhika Catur Putra, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pasaman yang diwakili oleh Muas, Camat Lubuk Sikaping Nina Damayanti, Wali Nagari Durian Tinggi Bayu Matio Kardo, Ketua Bamus Nagari Durian Tinggi Arsali Susandi.(mad)