Pasaman, ritvone.com – Demi mencegah penyebaran Covid-19 di Pasaman, Sumatera Barat, tim Gakkumdu gencar melakukan razia menegakkan Perda Adabtasi Kebiasaan Baru (AKB). Kali ini operasi dilakukan di wilayah Kecamatan Panti, Kamis (5/11/2020).

Tim terpadu yang turun dalam operasi protokol kesehatan Covid-19 dipimpin oleh Kasat Pol PP dan Damkar, Aan Afrinaldi, S.STP berjumlah 24 personil. Unsur Kepolisian 5 orang, TNI 5 orang, dan Satuan Pol PP 13 orang dan CPM 1 orang.

Titik operasi berada di Simpang Tiga Bundaran Panti dan fasilitas umum tempat pelaksanaan sanksi sosial adalah trotoar, taman dan Tugu Harimau Simpang Tiga Bundaran Panti dengan sasaran operasi adalah pedagang, pengunjung Pasar Panti Nagari Panti Kec. Panti dan pengguna jalan yang melintas di sekitarnya.

Kasat Pol PP dan Damkar, Aan Afrinaldi menyebutkan, masih banyak dijumpai pedagang, pengunjung Pasar Panti dan pengguna jalan yang melintas di sekitarnya tidak menerapkan protokol kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Perda Propinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Terpantau, kegiatan yang dilakukan oleh tim Gakkumdu, memberi sanksi kepada pelanggar sesuai Perda 6/2020 berupa sanksi kerja sosial, sebelum menjalankan sanksi, pelanggar menandatangani dokumen bukti pelanggaran dan mengenakan rompi khusus pelanggar protokol kesehatan.

Pelanggar diberikan arahan pentingnya kepatuhan terhadap protokol kesehatan oleh pejabat pendamping.

Operasi kali ini berhasil menjaring 94 pelanggar yang terdiri pedagang dan pengunjung Pasar Panti serta pengguna jalan di sekitarnya dengan pelanggaran berupa tidak mematuhi protokol kesehatan pemakaian masker ketika berada di luar rumah.

“Jumlah pelanggar yang terjaring pada operasi ini merupakan yang terbanyak sejak Operasi Protokol Kesehatan Covid – 19 di gelar oleh Tim Gakkumdu Kabupaten Pasaman, ungkap Aan.

Sampai saat ini pelanggar protokol kesehatan yang telah di tindak dan dicatat pada Aplikasi Sipelada Sumbar berjumlah 561 pelanggar. 

Liputan : Jetri