Ritvone.com, Sumbar – Beberapa hari ini kembali beredar kabar bahwa, “semua aktifitas hand phone dan media telekomunikasi serta segala media sosial terpantau 100 %, peraturan ini berlaku mulai tanggal 27 Agustus 2018”, dan berita senada sudah beredar beberapa tahun sebelumnya dengan redaksi yang berbeda-beda namun maknanya sama.
Menurut Eri Gusnedi Sekjen DPP Himpunan Alumni MTI dan Pondok Pesantren (HAMTIPP) dan juga aktif dimedia online menjelaskan bahwa, “informasi senada dengan ini boleh dikatakan setiap tahun muncul, dengan redaksi yang berbeda, namun substansinya sama, dan informasi tersebut sudah pernah dinyatakan hoax oleh Kemkominfo” tutur Eri di ruangan kerjanya ketika ditemuai wartawan ritvone.com, “di era digital ini masyarakat ditutut cerdas bermedia sosial, sehingga tidak terjebak informasi Hoax, apalagi ikut menyebarkannya sebelum disaring dan diteliti” tambah Eri, Selasa (28/08/2018).
Berikut bentuk informasi yang beredar baru-baru ini group-group WhatsApp (WA) :
Assalamuallaikum, selamat siang ijin atasan berkaitan dg Bidang Hukum kami menginformasikan bahwa mulai hari ini 27 Agustus 2018 & seterusnya ada peraturan komunikasi baru & Selesainya segala jaringan keamanan dari BSSN.
Semua aktifitas Hand Phone n Media Telekomunikasi Serta segala Media Sosial terpantau 100%
Setelah dilantiknya Badan Siber & Sandi Nasional (BSSN),17 Mei 2018 , oleh Bpk Jokowi,Presiden NKRI akan di catat:
1.Semua panggilan dicatat.
2.Semua rekaman panggilan telepon tersimpan.
3.WhatsApp dipantau.
4.Twitter dipantau.
5.Facebook dipantau.
Semua media sosial & forum dimonitor.
mohon di Informasikan kepada rekan rekan, keluarga dan saudara yang tidak tahu.
Perangkat akan terhubung ke sistem pelayanan, sehingga diharapkan dalam menggunakan media sosial dan berkomunikasi senantiasa berhati-hatilah dalam mengirimkan pesan yg tidak perlu.
Diharapkan informasi ini dapat disampaikan kepada anak-anak, Kerabat & teman ttg informasi ini.
Diharapkan tidak meneruskan tulisan atau video dll,bila Anda menerima postingan mengenai situasi politik/masalah Pemerintahan sekarang(terkait UU ITE)
POLRI telah mengeluarkan pemberitahuan yang disebut Kejahatan Cargo, dan tindakan akan dilakukan, bila perlu hapus saja postingan yg masuk kalau akan merugikan anda Contohnya, Pesan2 yg berisi tentang Hasutan, Teror n Pornografi.
Menulis/meneruskan pesan apapun pada setiap perdebatan politik dan agama skrg mrp pelanggaran penangkapan tnp surat perintah(dasar UU no.19 Th.2016 ttg perubhan UU ITE)
Bila anda sebagai Admin Group bisa dlm masalah besarn dlm kasus Hukumnya.
semoga berguna,terimakasi
Kabar itu beredar di grup-grup WhatsApp (WA) beberapa hari terakhir. Ada peringatan agar tidak sembarang mengirimkan pesan yang tidak perlu.
Isi pesan itu dipastikan hoax seperti yang diberitakan oleh detiknews Jumat 05 Januari 2018, 10:39 WIB.
“kabar terkait informasi ditepis Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui akun resmi Instagram @kemenkominfo yang seperti dikutip, Jumat (5/1/2018). Isi pesan itu dipastikan hoax.
“Pernah dapat pesan seperti ini? Mimin pastikan pesan ini adalah HOAX. Sama seperti pesan yang sebelumnya (tahun lalu pernah Mimin posting juga disini), cuma diganti paragraf atas saja. Tetap cerdas ya #Sobatkom. Jadilah warganet yang bijak. Gunakan media sosial untuk hal-hal yang positif dan Selamat Beristirahat.. ☺️ #TurnBackHoax #BijakHadapiHoax #bijakbersosmed #SayNoToHoax,” tulis @kemenkominfo.
Seperti yang pernah diberitaan juga oleh dari Merdeka.com 26 Oktober 2015, Merdeka.com – Beredar kabar jika saat ini sistem Big Data Cyber Security Indonesia menyedot semua informasi yang melalui internet di Indonesia. Misalnya saja segala percakapan di WhatsApp, BBM, SMS, dan lain sebagainya akan tersedot masuk secara otomatis ke dalam Big Data.
Isu itu pun bahkan menunjuk jika ada tim polisi internet yang akan mengawasi dan melaksanakan operasi-operasi khusus. Mulai dari menyelidiki setiap pergerakan semua pengguna internet termasuk terhadap pengeditan gambar maupun foto pimpinan negara, simbol negara, dan lambang negara.
Kabar itu pun tak dibenarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang dibantah oleh Kepala Pusat Humas dan Informasi Kemkominfo, Ismail Cawidu melalui keterangan resminya.
“Terkait informasi yang beredar bahwa saat ini telah ada big data cyber security dan cyber crime police, dapat kami jelaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan hanya Hoax yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” ujarnya, Senin (26/10).
Menurutnya, Kemkominfo telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengkonfirmasi hal tersebut dan fakta yang ada menegaskan bahwa sistem tersebut tidak diterapkan di pemerintahan Indonesia.
“Teknologi Big Data merupakan teknologi pengolah data yang umum dipakai dalam berbagai aspek kehidupan baik untuk korporasi maupun pemerintahan. Peraturan Undang-undang di Indonesia telah mengatur tentang perlindungan data atau informasi dan pembatasan penggunaannya, karena itu penerapan big data wajib tunduk pada UU ITE, UU KIP, UU perbankan, UU Perlindungan Konsumen, dan lain sebagainya,” terangnya.
Ismail pun menuturkan, pada dasarnya pengawasan terhadap aktivitas setiap orang di internet dapat melanggar hak konstitusi warga negara khususnya terkait masalah privasi dan kebebasan berekspresi serta berkomunikasi yang merupakan bagian dari demokrasi.
“Dalam perundang undangan memang dikenal adanya intersepsi atau penyadapan. Hal ini hanya dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum sesuai ketentuan namun tetap harus menjaga dan menghormati HAM,” terangnya.
Oleh sebab itu, dirinya berujar, dihimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak terpengaruh dengan informasi yang menyesatkan tersebut. [bbo]