Ritvone.com, Pasaman – DPRD Kabupaten Pasaman melakukan Rapat Gabungan Komisi, Senin (28/05). Rapat Gabungan Komisi yang bertempat di Lantai 2 Gedung DPRD Kabupaten Pasaman Hari ini membahas agenda Masalah Tambang di Kecamatan Duo Koto. Rapat tersebut langsung dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Ir. Bona Lubis dan turut hadir pimpinan Komisi, di antaranya Ketua Komisi A. M Mardinal, Ketua Komisi B Jusran, Ketua Komisi C Syawal Dt Putiah dan sejumlah anggota komisi yang tergabung dalam komisi A, B dan C serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Bagian Administrasi Pemerintahan Umum, Bagian Hukum.

Ir. Bona Lubis saat dijumpai Media Ritvone.com menyampaikan bahwa dalam rapat tadi kita sifatnya mendengar dari laporan Dinas yang bersangkutan sampai sejauh mana masalah tambang yang ada pada kecamatan Dua Koto. Kita ketahui beberapa hari kemarin telah terjadi Kerusuhan di daerah Dua Koto.

Mengenai revisi IUP Operasi Produksi PT. IJM memang Benar ungkap Ir. Bona Lubis, karena adanya perubahan camp pada PT. IJM + 500 M2, pada IUP OP sebelumnya posisi camp tidak pada saat sekarang ini. Menurut Rona Reski dari Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Pasaman melalui via teleponya menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Pasaman menyarankan untuk dihentikan Tambang di Nagari Simpang Tonang karena masyarakat Simpang Tonang tidak menginginkan tambang termasuk Base Camp maupun akses Jalan, sedangkan untuk Tambang di wilayah Cubadak silahkan saja tapi harus sesuai denan mekanisme yang benar, artinya DPRD Pasaman menginginkan untuk di kaji ulang perizinan di Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Hasiholan mengatakan Perubahan IUP Operasi Produksi itu dilaksanakan karena didalam IUP OP sebelumnya letak atau posisi Camp terletak pada jurang, oleh sebab itu perlu dilakukan revisi terhadap perubahan posisi camp + 500 M tanpa merubah titik koordinat Wilyah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), tetapi didalam dokumen AMDAL memang dilakukan revisi sesuai dengan izin yang baru. Disinggung masalah saran dari DPRD Pasaman, Hasiholan membenarkannya usulan tersebut.

 

Penulis : Ekie

Editor : Helmi