1. Pengertian fidyah
Menurut bahasa fidya adalah menempatkan sesuatu pada tempat yang lain sebagai tebusan.
Raghib al-Isfahami berpendapat bahwa fidyah adalah sejumlah harta yang dikeluarkan manusia untuk menutupi ibadah yang tinggal.
2. Penyebab
Secara umum ada dua sebab yang mengaharuskan seseorang mengeluarkan fidyah
1) Karena tidak kuat melakukan ibadah puasa
184. (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan[114], maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui
Ayat ini (S. 2: 184) turun berkenaan dengan maula (Budak yang sudah dimerdekakan) Qais bin Assa-ib yang memaksakan diri berpuasa, padahal ia sudah tua sekali. Dengan turunnya ayat ini (S. 2: 184), ia berbuka dan membayar fidyah dengan memberi makan seorang miskin, selama ia tidak berpuasa itu.
(Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’d di dalam kitab at-Thabaqat yang bersumber dari Mujahid.)
Orang-orang yang membayar fidyah karena tidak puasa adalah :
(1) Orang yang sudah sangat tua (tua renta)
(2) Orang sakit yang sulit diharapkan kesembuhannya
(3) Perempuan hamil dan sedang menyusui.
Pendapat para ulama:
a. Ibnu Umar dan Ibnu Abbas : Wanita hamil atau menyusui yang khawatir terhadap diri dan anaknyaboleh tidak puasa, namun wajib membayar fidyah.
b. Abu Daud dan Ikrimah : wanita yang khawatir terhadap keselamatan anaknya
c. Imam Abu Hanifah : wanita hamil atau menyusui hanya wajib qada tidak fidyah
d. Imam Hambali dan Imam Syafi’i :
a) Wanita hamil atau menyusui jika terhadap keselamatan anaknya saja, maka wajib qadha dan bayar fidyah.
b) Wanita hamil atau menyusui jika terhadap keselamatan dirinya saja, maka wajib bayar fidyah.
(4) Para pekerja keras yang tidak mempunyai pekerjaan lain, karena itu satu-satu keahliannya. (ini pendapat syid Sabiq)
Kadar makanan yang diberikan terdapat perbedaan Ulama:
(1) Menurut Imam Malik dan Imam Syafi’I serta pemgikutnya: satu mud ( seperempat liter)
(2) Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya: dua mud (setengah liter) pada setiap orang muslim.
3. Cara Membayar Fidyah
1) Membayar fidyah ada dua cara :
(1) Dibayar secara satu per satu atau bertahap/dicicil. Dengan syarat dia harus sudah melalui / melewati hari yang ia tidak berpuasa padanya.
Contoh:
Dia memberi makan kepada satu orang miskin untuk tiap hari yang ia tinggalkan. Misalnya : Dia tidak berpuasa pada hari ke-3, maka pada maghrib hari ketiga tersebut dia memberi makan satu orang miskin. Berikutnya hari ke-4 dia juga tidak berpuasa, maka pada maghrib hari ke-4 tersebut dia memberi makan satu orang miskin. … dst.
Atau bisa juga dikumpulkan beberapa hari yang ia tinggalkan. Misalnya dia tidak berpuasa hari ke-10 sampai ke-29. Pada hari ke-15 dia bayar fidyah untuk hari ke-10 sampai ke-15. Kemudian pada hari ke-25 dia bayar fidyah untuk hari ke-16 hingga hari ke-25. Lalu pada hari ke-29 ia bayar fidyah untuk hari ke-26 hingga ke-29.
(3) Dibayar sekaligus. Yaitu setelah ia melalui semua hari yang ia tidak berpuasa padanya, maka ia mengundang orang miskin sesuai jumlah hari yang ia tinggalkan. Misalnya seseorang tidak berpuasa sebulan penuh. Maka dia memberi makan 30 orang miskin.
Shahabat Anas bin Malik radhiyallah ‘anhu ketika beliau sudah lanjut usia dan tidak mampu lagi berpuasa, maka beliau memberi makan 30 orang miskin. (diriwayatkan oleh Abu Ya’la dalam Musnad-nya no. 4194. Sebagaimana pula diriwayatkan bahwa shahabat Anas bin Malik radhiyallah ‘anhu juga pernah membayar fidyah untuk tiap hari yang beliau tinggalkan. (lihat Fathul BariVII/180).
* Membayar Fidyah boleh dilakukan ketika masih dalam bulan Ramadhan, boleh juga dilakukan di luar Ramadhan. Ketika di luar Ramadhan, boleh dicicil boleh juga sekaligus.
2) Karena mencukur rambut ketika ihram
“…maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban….”
Sumber :
Ensiklopedi Hukum Islam jilid 1 tahun 1996
Insiklopedi Islam Jilid 2 cetakan kedua tahun 1994