Ritvone.com, Padang – Siapa yang tidak geram dengan pemberitaan Riau1.com yang mengambil fakta hanya dari WhatsApp yang belum tentun bisa dipertanggungjawabkan, bahan yang masih mentah tersebut, lalu dirilis Senin, 21 Mei 2018, dengan judul “Beredar Postingan di Whatsapp 319 Media Diduga Media Abal-Abal, Inilah Daftar Medianya”, tanpa menkonfirmasi terlebih dahulu, Riau1.com dengan gegabah memberitakannya, sehingga mendapatkan reaksi keras dari berbagai media lokal dan Nasional.
Perbuatan yang sangat fatal, banyak perusahaan pers yang sudah berbadan hukum dirugikan, malahan ada yang sudah bertahun-tahun membangun karir, dan menjaga nama baik perusahannya dirusak oleh pemberitaan Riau1.com yang telah memberitakan sesuatu yang belum jelas. “media yang sudah memiliki Akta Notaris yang sah, SK Menkumham, redaksi dan alamatnya jelas, pemberitaan berimbang, akurat dan dapat dipercaya, pemberitaanya memenuhi syarat jurnalistik, kok diduga abal-abal ? dari mana sumber data yang mengatakannya ? apa kriteria dugaan tersebut ? ini perlu dijelaskan Riau1.com” tutur Eri Gusnedi, “banyak media jadi korban pemberitaan Riau1.com, yang secara tidak lansung telah membangun sebuah opini negative terhadap media-media yang mungkin lebih profesional dibandingkan dengan Riau1.com” tambah Eri Gusnedi Direktur PT Media Nusantara Cahayabaru (MNCb).
“ritvone.com juga dicantumkan namanya dalam pemberitaan ini, padahal kami sudah berbadan hukum, akta notaris, SK Menkumham, redaksi dan alamatpun jelas, pemberitaanya bisa dipertanggungjawabkan, dan tambah lagi yang herannya diantara 319 termasuk beberapa media besar dan professional dalam catatan abal-abal yang dimaksud seperti Metro TV News dan liputan6” tutup Eri mengakhir ucapannya.
Berita palsu atau lebih dikenal dengan istilah “hoax” oleh oknum Media Online Riau 1 yang tidak bertanggungjawab akan disomasi sejumlah media yang telah dirugikan dan jelas bahwa media yang memberitakan hal tersebut adalah media Abal-abal,kata Aktivis Jurnalis D.Manurung.
Menanggapi keresahana para sejumlah media yang telah diberitakan media online Riauone.com kami melaporkan terkait Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 40 ayat (2a) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu, Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sampai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Bermuatan Negatif.
Manurung mengatakan, bicara hoax itu ada dua hal. Pertama, berita bohong harus punya nilai subyek obyek yang dirugikan. Kedua, melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 28 ayat 2 itu berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”
“Kalau berita-berita itu menimbulkan kebencian, permusuhan, dan mengakibatkan ketidakharmonisan di tengah masyarakat. Sanksinya hukuman (pidana penjara) selama enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar,” tutup D.Manurung.
*eg*