RITVone, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Jambi, Zumi Zola pada hari ini.
Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Provinsi Jambi itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
Atas penahanan tersebut, Kementeriaan Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mengutus Wakil Gubernur Jambi, Fachrori Umar untuk menggantikan sementara posisi Zumi Zola sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur.
“Wagubnya jadi Plt (Gubernur Jambi), iya benar (resmi ditetapkan pengangkatan Fachrori Umar sebagai Plt Gubernur Jambi pada hari),” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, Senin (9/4/2018), malam.
Diketahui sebelumnya, Zumi Zola ditahan oleh KPK setelah menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Jambi, pada hari ini.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu resmi mengenakan rompi tahanan KPK dan tertunduk lesu setelah keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekira pukul 18.47 WIB.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Zumi Zola ditahan di Rutan Cabang KPK Kavling C1, Jalan HR Rasuna Said. Mantan Bupati Jabung Timur itu ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan.
“ZZ (Zumi Zola) ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Kavling C1,” kata Febri.
Sumber: news.okezone.com